
Jakarta, hariandialog.co.id— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), berinisial AL, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang berlangsung selama 2008–2025.
Praktik yang disidik tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Penetapan tersangka ini menambah tekanan terhadap pengelolaan transaksi perusahaan industri pulp tersebut. Penyidik menduga terdapat manipulasi klasifikasi produk, pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan terhadap kewajaran transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan AL sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026,” kata Anang, Jumat (16/10/2026).
Diduga Manipulasi Klasifikasi Produk Pulp
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AL diduga melakukan under invoicing melalui perubahan atau manipulasi kode Harmonized System (HS Code) atas produk pulp yang dijual PT TPL kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, yakni DP MMI, Ltd., serta melalui penjualan lokal kepada pabrik APR.
Penyidik menduga produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp justru diubah klasifikasinya menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan penetapan nilai transaksi dan pelaporan kewajiban perpajakan perusahaan.
Dalam kegiatan usahanya, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen tersebut digunakan untuk menilai kewajaran transaksi perusahaan, termasuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Namun, menurut penyidik, AL diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dugaan ini menjadi bagian penting dalam mengusut apakah pelaporan harga transaksi telah mencerminkan nilai yang wajar dan sesuai ketentuan perpajakan.
Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang
Perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan manipulasi transaksi perusahaan. Penyidik Kejagung juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada pemeriksa pajak atau fiskus agar pengawasan terhadap transaksi PT TPL tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, pemberian tersebut diduga membuat pemeriksa pajak tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT perusahaan. Pemeriksa juga disebut tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.
Selain itu, dalam proses penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyidik menduga pemeriksaan tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun.
Jika terbukti di pengadilan, rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan persoalan yang tidak berhenti pada pelaporan transaksi perusahaan, tetapi juga menyangkut dugaan kegagalan pengawasan perpajakan akibat keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pemeriksaan secara profesional.
Kejagung menyebut dugaan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih merupakan angka yang disampaikan dalam konstruksi penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penyidik Periksa 116 Saksi
Penetapan AL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli.
Para ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli industri selulosa dan pulp.
Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri atas barang bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan manipulasi klasifikasi produk, ketidaksesuaian pelaporan transaksi, serta dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak.
Dalam perkara yang membentang selama 17 tahun, penyidik masih harus membuktikan peran masing-masing pihak, mekanisme transaksi, serta kaitan antara dugaan perbuatan tersangka dan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.
AL Ditangkap di Medan, Ditahan 20 Hari
Kejagung juga mengungkapkan bahwa AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadapnya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Setelah ditangkap, AL langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Untuk kepentingan penyelamatan keuangan negara, penyidik juga menyetorkan uang sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penyetoran tersebut merupakan bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara yang dilakukan dalam penanganan perkara ini. Namun, jumlah Rp500 juta tersebut tidak dapat disamakan dengan keseluruhan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, AL disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan tersangka terhadap petinggi PT TPL ini menempatkan dugaan transaksi afiliasi, kewajaran harga produk pulp, kepatuhan perpajakan, serta pengawasan fiskus sebagai rangkaian persoalan yang harus diungkap secara menyeluruh.
Penyidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan manipulasi transaksi tersebut dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana rangkaian perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Status tersangka AL merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.(bing)
