Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan baik ditingkat
wilayah Jakarta Selatan maupun tingkat Provinsi yaitu Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta belum melakukan pemeriksaan atas bangunan tempat
penampungan sementara (TPS) pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Bangunan TPS yang dibangun menggunakan uang rakyat melalui
APBD DKI Jakarta sudah selesai 4 tahun lalu. Tapi hingga berita ini
diturunkan belum dipergunakan. Tidak jelas
apa yang menjadi permasalahan sehingga bangunan tiga lantai dua
tingkat tersebut belum dipergunakan.
Padahal, bangunan yang berada persis di belakang terminal
Pasar Minggu tersebut dikerjakan oleh salah satu BUMN. Bahkan, saat
itu terlihat di papan proyek, bahwa pembangunannya menelan biaya yang
cukup besar. Namun, hingga kini tidak dipergunakan sebagaimana layak
tujuan bangunan. Terlihat hanya lantai dasar saja dipergunakan itupun
pedagang yang tempat berjualannya di gedung tengah terbakar akhir
tahun lalu.
Ada informasi bahwa tim kejaksaan pernah melakukan
pemeriksaan hingga terbit surat perintah penyelidikan. Dari hasil
penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Saat itu, sudah
diperiksa beberapa pihak seperti pemiliknya PD Pasar Jaya baik dari
tingkat Provinsi maupun PD Pasar Jaya Jakarta Selatan, begitu juga
pihak Pemda serta pelaksana pekerjaaan sudah diperiksa oleh tim
penyidik kejaksaan.
Namun, sebuah sumber yang layak dipercaya menyebutkan
bahwa setelah diperiksa beberapa pihak, diperoleh kesimpulan tidak ada
kerugian negara. Padahal, sumber lain menyebutkan atas tidak
dipergunakannya gedung tersebut, pihak BPKP menemukan kerugian negara.
“Dari hasil audit investigasi BPKP ada kerugian negara. Tetapi, pihak
penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan tidak ada
kerugian negara, walau hingga saat ini belum dipergunakan atau
dipakai,” sebut sang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
(bing).
