
Bengkalis, hariandialog.co.id – Setelah melakukan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 3 jam, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari Bengkalis), Rabu (03/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB, melakukan penetapan tersangka terkait dugaan kasus korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi pada Kab. Bengkalis TA. 2020/2021. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ketiga tersangka an. DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi (swasta), FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), dan N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Bengkalis, Herdianto SH.MH., terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik sampai pkl. 15.00WIB. Kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan tersangka, terhadap ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak dilakukannya penahanan.
Dimana ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kec. Pinggir Kab Bengkalis yang terjadi pada periode tahun 2020 dan 2021, yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian. Dan akibat dari perbuatan tersangka DS (48), FY (41), dan N (60), berdasarkan audit BPKP Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 497.103.422,-.
Atas pebuatan ketiga tersangka tersebut maka dikenai/dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (tob)
