Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto didampingi Kasi Pidsus, Reopan Saragih serta Jaksa Tim Penyidik, saat memberikan keterangan, Kamis (22/4/21).
Jakarta,hariandialog.co.id/Dialog– Melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus di bawah kendali Kasi Pidsus Reopan Saragih,SH, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 7,8 miliar di SMKN 53 Jakbar,akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan dua tersangka yaitu berinisial W dan MF.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta didukung dengan keterangan dan alat bukti, maka hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 sdr. MF mantan staf Sudin Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat, sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara”. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto didamping Kasi Pidsus Reopan Saragih,Kamis (22/4/2021).
Dikatakan Kajari Jakbar, penetapan itu dilakukan setelah dilakukan ekspose (gelar perkara-red) bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Masih menurut Dwi Agus Arfianto, sdr. W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018. Sedangkan sdr. MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wil 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis terhadap sekolah terkait penggunaan Aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018. “Namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif,” tukas Dwi.
Penetapan terhadap sdr. W dan sdr. MF yang awalnya berstatus saksi hingga menjadi tersangka setelah sejumlah alat bukti dinyatakan cukup.
“Kita tetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup, meski sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih menuturkan bahwa penyidikan masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Reopan kepada Dialog.
Kedua W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Het)
