Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan belum meng-eksekusi terdakwa Robianto Idup ke Lembaga
Pemasayarakatan. “Benar kami belum mencari dan meng-eksekusi terdakwa
Robianto idup ke LP. Kami belum menerima putusan dari Mahkamah Agung
melalui PN Jakarta Selatan,” kata salah seorang jaksa di Kejari
Jakarta Selatan.
Jaksa yang tidak mau disebut namanya di koran mengaku
bahwa lembaganya adalah bagian dari eskekutor atas putusan pengadilan
ataupun Mahkamah Agung RI. “Kami baru sebatas mendengar putusan kasasi
yang diajukan jaksa Kejari Jakarta Selatan sudah turun dari MA. Dan
hanya sebatas baru mendengar dan belum melihat dan membaca apa isi
putusan. Kan wartawan yang menyebutkan bahwa Robianto Idup dihukum
satu tahun dan enam bulan penjara,” sebut si Jaksa itu.
Sementara itu, PN Jakarta Selatan yang dipertanyakan
seputar putusan kasasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku dalam
waktu satu dua hari akan mengirimkan putusan MARI kepada Kejaksaan.
“Yah, dalam waktu satu dua hari dikirim ke Kejaksaan. Benar sebelumnya
sudah diterima dari MA, tapi setelah dibaca dan diteliti ada
kekeliruan. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan PN
Jakarta Selatan mengembalikan untuk diperbaiki. Dan sekarang sudah
diperbaiki, dan sudah diterima. Tinggal membuat administrasinya saja.
Jadi satu dua hari sudah sampai di Kejaksaan Negeri dan tinggal mereka
kapan waktunya meng-eksekusi sesuai putusan MA,” kata salah seorang
sumber di PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, saksi Herman Tandrin melaporkan
Robianto Idup dan Iman Setiabudi ke Polisi dan jadi tersangka dalam
kasus penipuan dalam proyek penambangan batubara di Kaltim yang
sebelumnya belum dibayar. Hingga ke persidangan kasus tambang yang
dilakukan oleh Perusahaan Herman Tandrin (PT DBG) tidak dibayar oleh
Robianto Idup (PT GPE). Akibatnya, Herman Tandrin merugi hingga Rp.74
miliar.
Saat sidang di PN Jakarta Selatan dengan hakim
Florensani selaku ketua majelis membebaskan Robianto Idup. Padahal,
saat berkas diterima kejaksaan dari kepolisian, Robianto Idup langsung
ditahan dengan alasan takut kabut lagi. Sebab, sesaat setelah jadi
tersangka, Robianto Idup kabur entah kemana dan sempat menjadi buronan
dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Boby Mokoginta mewakali jaksa Marle menuntut
pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, oleh hakim
Florensani dibebaskan. Tidak terima terdakwanya dibebaskan Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan mengajukan perlawanan ke Mahkamah Agung melalui
Kasasi. Dan ditingkat Kasasi Robianto Idup dihukum dengan pidana
penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (tob).
