Jakarta,hariandialog.co.id.- Pada Januari 2024 ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan penghentian penuntutan atas dua tersangka melalui restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah tersangka dan korban berdamai, dan juga mendapat persetujuan dari JAM Pidum, Fadil Zumhana.
Kedua tersangka yang dihentikan penuntutannya tersebut, yaitu Aulia Hasanopa alias OPA warga Jatipulo No.28 RT 009/010 Kelurahan Jatipulo,Kecamatan Jatipulo, Jakarta Barat yang membeli 1 unit handphone merk Iphone 12 Promax dengan harga murah dari Supriyadi. Bahwa handphone tersebut merupakan milik Ita Dian yang dicuri Supriyadi.
Namun setelah Aulia Hasanopa menjual handphone tersebut, dia pun ditangkap Anggota Direskrimum Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap dan ditahan, maka pihak keluarga besar tersangka menumui Ita Dian untuk melakukan perdamaian pada tanggal 2 Januari 2024. Dan pihak keluarga tersangka sudah mengganti kerugian Ita Dian sebesar Rp 25 juta. Atas perbuatan Aulia tersebut dia dikenai Pasal 480 KUHP.
Sedangkan tersangka Raka Adriantama bin Asep Kosasih Warga Cibendung RT 019 RW 03 Kecamatan Banjaharjo Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditetapkan oleh Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor merk Honda Nopol B-6466 TCY. Pencurian itu dilakukan oleh tersangka pada Minggu (5/11/2023) saat dia berjalan kaki di sekitar Jalan Batas RT 001/ RW 007 Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur. Saat tersangka melihat motor terparkir di pinggir jalan, maka dia mencurinya.
Namun baru beberapa meter mendorong motor curian tersebut, aksi tersangka diketahui warga dan selanjutnya mengamankan tersangka Raka Adriatama,sehingga dikenai dikenai Pasal 362 KUHP.
Penghentian penuntutan atas kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penyelersaian PerkaraBerdasarkan Restorative Justice yang ditandatangani Kepala Kejaksaan negerti Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Dr. Imran SH.MH., pada tanggal 22 Januari 2024. (Hnb)
