
Badung, hariandialog.co.id – Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Badung Senin ( 19/10- 2026 ) melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 75 (tujuh puluh lima) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht ). Barang bukti dimusnahkan merupakan barang bukti ( BB) dari perkara yang diputus dalam periode Juni sampai dengan Agustus 2026. Adapun rincian perkara dan barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut: 1. Perkara Tindak Pidana Umum ( a ) Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 46 (empat puluh enam) perkara dengan perincian sebagai berikut.
- Ganja
2 Extasy/MDMA
3 Hasis/HTC
4 Sabu-sabu
5 Cocain
: 678,19 Gram
: 630,2344 Gram
: 144,89 Gram
: 838,53 Gram
: 121,1Gram
(untuk barang bukti kokain, sebanyak 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan)
Selain narkotika tersebut, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 11 (sebelas) unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

a. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya. Pemusnahan barang bukti dari 29 (dua puluh sembilan) perkara tersebut meliputi berbagai jenis barang bukti, antara lain senjata tajam, pakaian, 3 (tiga) unit telepon genggam dari berbagai merek, dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara. ( Rls / Smn )
