
Majalengka,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat (Jabar)pada Selasa (16/12/2025)melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti atas 54 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Menurut Kajari Majalengka, Sukma kepada Dialog melalui Wa,Selasa (16/12/2025), barang bukti yang dimusnahan tersebut merupakan rekapitulasi barang bukti pemusnahan tahap 3 tahun 2025 periode September sampai November 2025, dengan rincian;
1.Perkara Narkotika/Psikotropika, Kesehatan sebanyak 20 perkara.
2.Perkara pencurian, perlindungan anak, penganiayan sebanyak 27 perkara.
3.Perkara uang palsu dan pencabulan 5 perkara.
4. Perkara tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 2 perkara.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 9,78 gram, tembakau sintesis 10,56 gram, Hexymer sebanyak 30 butir, ganja 260,54 gram, pil Tramadol sebanyak 821 butir, Pil Trihexyphenidyl sebanyak 330 butir. Juga sebanyak 60 butir Pil Duble YY, 56 butir Dextro, 4 buah sajam, dan HP, Pakaian, Tas sebanyak 28 buah.
Pemusnahan barang bukti yang diadakan di pekarangan Kantor Kejari Majalengka tersebui dipimpin Kajari Majalengka, Sukma dan juga disaksikan perwakilan dari Polres Majalengka berupa Kasat, Perwakilan Ketua PN, dan Perwakilan Dinkes Majalengka. (Het)
