Banda Aceh, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh
masih mengusut dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat
di Provinsi Aceh senilai lebih dari Rp684,8 miliar. Hingga saat ini,
penyidik sudah memeriksa 10 orang.
“Sudah ada 10 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan.
Mereka ada yang dari Kementerian Pertanian dan ada juga dari Dinas
Pertanian di Provinsi Aceh,” kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas
Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (21-04-2021).
Munawal mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk menggali
keterangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana dalam program
peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf sebelumnya
mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman
sawit dengan Rp684,8 miliar tersebut sudah ditingkatkan dari
penyelidikan ke tahap penyidikan. “Sumber anggaran program peremajaan
sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan,”
kata Muhammad Yusuf.
Program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga
tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020. Pada tahun anggaran 2018
dikucurkan sebanyak Rp16 miliar, kemudian pada tahun anggaran 2019
sebesar Rp243,2 miliar, lalu pada tahun 2020 anggaran mencapai Rp425,5
miliar.
Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh atas
perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan. “Permasalahan dalam perkara
ini secara garis besar adanya temuan verifikasi. Dana untuk peremajaan
sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau
pengadaan,” kata Muhammad Yusuf.
Selain itu, kata Kajati Aceh, ada syarat-syarat pengajuan
yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih
alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program.
Seharusnya pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat oleh pekebun
melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.
“Jadi, yang mengajukan permohonan itu ketiga pihak
tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten.
Selanjutnya, dinas perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan,”
kata Muhammad Yusuf.
Hasil verifikasi diteruskan ke dinas perkebunan provinsi,
kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian
Pertanian. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian
Pertanian merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah
luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.
“Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan
koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk
peremajaan kelapa sawit,” katanya.
Muhammad Yusuf mengatakan, penyidik Kejati Aceh sudah
meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait,
antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.
Selain itu, direktur Jenderal Perkebunan Kementerian
Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan
Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan
sawit rakyat. “Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan
segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai
tersangka,” kata Muhammad Yusuf. (inwes/tob)
