PANGKALPINANG, hariandialog.co.id- Kasus dugaan proyek Washing Plant
(WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) bernilai miliaran rupiah terus
diusut pihak oleh pihak Kejaksaan. Bahkan, Senin (29/1/2024) siang tim
Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel)
kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Timah, Tbk Pangkalpinang.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, SH, MH
mengatakan jika pihaknya baru saja melakukan giat penggeledahan di
kantor PT Timah Tbk, Senin (29/1/2024) siang hingga menjelang sore.
“Ada dua kontainer (dua dus berisi dokumen_red) berkas berhasil kami
sita tadi di sana (kantor PT Timah_red),” ujar Fadil dihadapan
wartawan di gedung Kejati Babel, Senin (29-1-2024) sore.
Dijelaskanya, kedua berkas dokumen yang disita itu merupakan
hasil penggeledehan yang dilakukan di bagian ruang Pengadaan dan
Produksi Kantor PT Timah. “Kita turun untuk mencari data dokumen dalam
rangka penuntasan penyidikan terkait perkara ini yakni Washing Plant
dan CSD (Cutter Suction Dredge_ red),” terang Fadil.
Dalam perkara dugaan tipikor ini, pihak penyidik telah menetapkan
seorang tersangka yakni Kepala Proyek WP-CSD berinisial (IA). IA pun
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp
29,2 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IA pun langsung ditahan di Lapas
Kelas Il A Kota Pangkalpinang terhitung dari 14 Desember 2023 hingga 2
Januari 2024.
Dalam perkara inipun, sejumlah pejabat termasuk para pegawai PT Timah
sempat pula menjalani pemeriksaan tim Pidsus Kejari Babel terkait
perkara serupa ini.
Sekedar diketahui, Washing Plant (WP) merupakan mesin pencuci pasir
timah, sedangkan Cutter Suction Dredge (CSD) sendiri adalah sejenis
kapal keruk yang digunakan untuk mengurai tanah sebelum dihisap oleh
pompa. Proyek yang dibidik itu merupakan anggaran PT Timah Tbk tahun
2017 hingga 2019.(horas-01)
