Serang, hariandialog.co.id. Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi
menahan supervisor operasional KCP Bank Banten bernama Ridwan yang
membobol brankas tempatnya bekerja sebesar Rp 6,1 miliar.
Caranya dilakukan dengan sederhana, yakni mengambil uang di
brankas setiap hari.
“Simpel aja sebenarnya perbuatannya, dia mengambil tiap hari,” kata
Didik di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin, baru baru ini.
Tersangka, kata Kajati, memiliki kombinasi kunci brankas
milik Bank Banten. Ia memanipulasi laporan pengeluaran bank secara
fiktif melalui rekening balancing system atau RBS. “Dan uangnya itu
konon menurut dia pakai judi online dan keperluan lain, masih kita
kejar ini betul kah aliran uangnya itu (untuk judi),” paparnya.
Didik mengungkap ada uang yang digunakan tersangka untuk
membayar uang muka rumah. Penyidik masih mendalami hal tersebut. “Ada
yang dipakai utang ke temennya, DP rumah, nanti kita kejar seluruhnya,
karena harus pelan-pelan, kita asset tracing hasil korupsi ini,”
paparnya tulis dtc.
Kejati Banten menetapkan Ridwan sebagai tersangka
pembobolan brankas Bank Banten KCP Malingping, Lebak. Ia langsung
ditahan oleh penyidik dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang. “Jadi
tersangka ini melakukan korupsi mulai dari Februari 2022 sampai
September 2022 sekitar 7 bulan dengan cara mengambil uang tunai di
brankas. Saat sore atau malam hari ketika karyawan pulang dari
beberapa kali, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Didik.
(han-01)
