Pontianak, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, didampingi Wakajati Kalbar Purwanto Joko
Irianto, SH, MH, Asisten Intelijen Taliwondo, SH, MH, Asisten
Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro, SH, MH, Asisten Pidana
Militer Letkol Chk
Taryono, menyampaikan capaian kinerja Bidang Pidana Umum pada Kejati
Kalbar, Kamis, 29- 12-2022.
Menurut Masyhudi, bidang Pidana Umum, sesuai petunjuk
pimpinan diharapkan Jaksa dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan
hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu
sendiri dari azas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat
sehingga tidak
menimbulkan stigma negative.
Kajati Kalbar menyebutkan, Desember 2022, telah berhasil
melaksanakan Restorative Justice (RJ)
sebanyak 39 perkara. “Kejati Kalbar akan terus mengupayakan perkara
– perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara
restorative justice untuk kedepannya. Kajati Kalbar lebih menekankan.
Penegakkan Hukum Yang Tajam Keatas dan Humanis Kebawah Dalam Tindak
Pidana “, terang Kajati Kalbar.
Dr. Masyhudi, SH., MH juga menyampaikan Kejati Kalbar
akan terus mengupayakan
perkara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara
Restorative Justice
untuk kedepannya. “Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice
ini, dilakukan dengan penuh rasa
tanggungjawab yang dilakukan sesuai ketentuan per undang-undangan,”
jelasnya. (tob).
