Belitung, hariandiualog.co.id – Klenteng yang tertua di Belitung adalah salah satu kelenteng HOK TEK CENG SIN merupakan kelenteng berdiri pada tahun 1815, kelenteng HOK TEK CENG SIN berdiri di kecamatan Sijuk . Sijuk merupakan kawasan Ekonomi khusus (KEK) pariwisata serta kawasan strategis pembangunan Nasional (KSPN).
Tapi yang sangat disayangkan tiba-tiba ada pengakuan salah satu pihak mengaku ada lahannya terkena atau masuk wilayah kelenteng.
Pihak dialog telah meminta keterangan pada pihak tokoh masyarakat Belitung sekaligus Anggota DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung H.Muhtar Motong (tare) menyampaikan , mengajak masyarakat Belitung untuk saling menghormati dan membangun toleransi dengan tidak mengusik -usik rumah peribadatan khususnya yang ada di Belitung.
Tare menyampaikan hal tersebut menindaklanjuti klaim kepemilikan oleh salah satu pihak terhadap lahan bangunan kelenteng HOK TEK CENG SIN, ” sebenarnya kalau bicara rumah peribadatan, kita sebagai orang beragama harus nya saling toleransi dan menghormati, kita harus tahu sejarah kelenteng tersebut,” ujar tere.
Apalagi kita Sudah tahu kelenteng ini sudah berusia ratusan tahun yang berdiri sejak tahun 1815, merupakan kelenteng tertua di wilayah Belitung, jadi saya mengharapkan jangan lah rumah peribadatan disentuh atau diganggu, ungkap tare.
Dalam kesempatan yang sama Dialog meminta keterangan pada salah satu warga Sijuk , Ayie Gardiansyah menyampaikan mengusulkan agar persoalan klaim sepihak kelenteng Sijuk ini diselesaikan secara kekeluargaan dan kelenteng merupakan rumah ibadah tidak diusik untuk ketenangan umat beribadah.Usia kelenteng sudah ratusan tahun menjadi tanah adat masyarakat Sijuk, ungkap Ayie.
Menurut Ayie, saya adalah orang Sijuk dimana kakek serta bapak nya dari desa sungai Padang dan nenek saya orang siantu Sijuk, ujarnya .
Dalam kesempatan yang sama bupati Belitung H.Joni Alamsyah menyampaikan masalah rumah peribadatan kelenteng HOK TEK CENG SIN ini, harus berpijak dengan aturan hukum ,jika ada orang yang memiliki legalitas hukum , semua orang harus menghormati , apalagi terkait kepentingan orang banyak.Apalagi terkait peribadatan , tinggal dinegosiasikan saja, siapa yang mengurus yayasan pengelolah kelenteng, berdamailah ,kata Joni. ( Fibin aj)
