Jakarta, hariandialog.co.id.- Dalam waktu dekat, pendaftaran PPG
(Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan akan resmi dibuka oleh
Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bagi yang akan mendaftar, berikut ini
link PPG Kemdikbud 2023.
Diketahui, mengenai pendaftaran PPG Prajabatan 2023 ini
diumumkan melalui akun Instagram resmi PPG Kemendikbud
@ppgkemendikbud, pada hari Jumat (26/5/2023), yang isinya sebagai
berikut. “Indonesia memanggilmu untuk turut berkontribusi menjadi
Generasi Guru Baru Indonesia melalui PPG Prajabatan. Segera dibuka, 5
hari lagi. Siapkan dirimu!” tulis akun @ppgkemendikbud.
Nah bagi yang ingin mendaftar, simak link PPG Kemdikbud dan
syarat-syaratnya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Link PPG Kemendikbud
Untuk mengikuti pendaftaran PPG Kemendikbud, pelamar bisa melakukan
pendaftaran melalui link https://ppg.kemdikbud.go.id . Adapun tata
cara pendaftarannya yakni sebagai berikut.
1. Melakukan pendaftaran PPG Prajabatan lewat SIMPKB di
lamanhttps://ppg.kemdikbud.go.id
2. Melengkapi seluruh data serta mengunggah dokumen-dokumen
pendaftaran yang diperlukan
3. Peserta yang lolos verifikasi administrasi, maka akan menerima
informasi pembayaran biaya pendaftaran.
4. Jika status embayaran berhasil, maka akan diproses untuk tahapan
tes substantif.
5. Jika lolos tes substantif, lanjut ke tahapan tes wawancara.
6. Berikutnya, Ditjen GTK akan menetapkan peserta yang lolos tahapan
seleksi PPG Prajabatan.
7. Peserta melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Kemendikbud di
perguruan tinggi yang ditetapkan.
8. Penempatan disesuaikan pilihan bidang studi PPG dan sebisa mungkin
dekat dengan domisili.
9. Setelah menyetujui lokasi penempatan, Ditjen akan menetapkan
mahasiswa PPG Kemendikbud 2023.
10. Selanjutnya, mahasiswa melakukan lapor diri serta registrasi di
LPTK masing-masing lengkap dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang
diperlukan
Syarat PPG Kemendikbud 2023
Sebelum mendaftar, pastikan semua syarat yang diperlukan sudah
disiapkan. Adapun syarat-syarat PPG yakni sebagai berikut:
– WNI (Warga Negara Indonesia).
– Tidak terdaftar sebagai tenaga pendidik (guru) atau kepala sekolah
di Dapodik (Data Pokok Pendidik) serta Simpatika (Sistem Informasi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
– Mempunyai ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada PD-Dikti
(Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) atau ada dalam data basis unit data
unit penyetaraan ijazah luar negeri untuk lulusan perguruan tinggi di
luar negeri.
– IPK minimal 3,00 dan usia maksimal 32 tahun
Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, pendaftar juga harus
menyiapkan sejumlah dokumen seperti berikut:
– Surat keterangan sehat jasmani rohani
– Surat keterangan berkelakuan baik
– Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya (NAPZA)
(dikatb).
