Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Keuangan mengubah ketentuan
pembayaran utang pajak dari penghitungan secara proporsional ke
mendahulukan pelunasan kewajiban pokoknya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara
Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di
Bidang Perpajakan. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan
Suahasil Nazara pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 2
Oktober 2026.
Salah satu pertimbangan beleid adalah untuk mewujudkan rasa
keadilan dan kepastian hukum, sekaligus kemudahan bagi wajib pajak
serta peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pembetulan,
keberatan, pengurangan, penghapusan dan pembatalan di bidang
perpajakan.
Mekanisme baru penghitungan pembayaran utang pajak ini
diatur dalam pasal 23 ayat (6). Menteri Keuangan memerintahkan agar
pembayaran kewajiban oleh wajib pajak diperhitungkan terlebih dahulu
salah satunya terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
“Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak,
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diperhitungkan terlebih dahulu terhadap
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih
pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan
yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a,” bunyi pasal 23 ayat (6) PMK No.71/2026, dikutip Senin
(12/10/2026).
Dalam aturan sebelumnya yakni PMK No.118/2024, Menteri
Keuangan saat itu memerintahkan agar pembayaran utang pajak dilakukan
sebelum bulan disampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administratif dan permohonan pengurangan denda administratif
pajak bumi dan bangunan diperhitungkan secara proporsional sebagai dua
bentuk pembayaran,
Pertama, pokok utang sebagaimana jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang
dibayar. Kedua, sanksi administratif atau denda administratif Pajak
Bumi dan Bangunan.
Selanjutnya, pada pasal 23 ayat (7) PMK No.71/2026, Menteri
Keuangan juga memerintahkan dalam hal pembayaran lebih besar daripada
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih
pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan
yang tidak atau kurang dibayar, kelebihan pembayaran tersebut
diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda administratif
Pajak Bumi dan Bangunan. tulis bisnis. (pitta-01)
