
Bogor, hariandialog.co.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) membuka peluang kerja dan peluang usaha yang luas bagi generasi muda, khususnya lulusan perguruan tinggi.
Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan, KDKMP diproyeksikan mampu menciptakan sedikitnya 1 – 1,5 juta lapangan kerja baru apabila setiap koperasi rata-rata membutuhkan 10 – 17 tenaga kerja. Proyeksi tersebut didasarkan pada jumlah KDKMP yang mencapai lebih dari 83.000 koperasi. “Sedikitnya 1-1,5 juta lapangan pekerjaan baru yang terbuka untuk para sarjana. Dan ini kita sudah mulai melakukan rekrutmen manajer dan penempatan saat ini,” kata Ahmad Zabadi dalam orasi ilmiah pada acara Wisuda ke-34 Universitas Nusa Bangsa di Bogor, Sabtu (17-10-2026).
Menurut Zabadi, KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai wadah kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, tetapi juga memiliki tiga fungsi utama yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan.
Pertama, sebagai saluran komoditas bersubsidi. KDKMP akan menjadi salah satu saluran distribusi berbagai komoditas bersubsidi yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, antara lain LPG 3 kilogram, beras SPHP, Minyakita, dan pupuk.
Skema tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat yang berhak memperoleh barang bersubsidi dapat menikmati harga sesuai dengan kebijakan pemerintah. Distribusi berbagai kebutuhan melalui koperasi juga diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. “Setiap keluarga nanti akan diperkiraka dapat saving rata-rata sekitar Rp200.000-Rp300.000 per bulan karena nanti seluruh komoditas bersubsidi akan disalurkan melalui KDKMP,” ujar Zabadi.
Kedua, sebagai offtaker produk masyarakat desa. KDKMP akan berperan menyerap berbagai produk yang dihasilkan masyarakat desa, sehingga petani, nelayan, dan pelaku usaha di desa memiliki kepastian pasar dan harga.
Menurut Zabadi, koperasi dapat melakukan penyerapan ketika harga komoditas mengalami tekanan. Untuk komoditas beras, misalnya, koperasi diarahkan menyerap hasil panen ketika harga berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. “Keberadaan koperasi ini untuk memastikan seluruh produk yang dihasilkan oleh masyarakat desa diserap oleh koperasi sehingga ada kepastian harga, kepastian pasar bagi produk-produk masyarakat di desa-desa,” katanya.
Fungsi tersebut, lanjut Ahmad, sekaligus diarahkan untuk mendorong desa menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Ketiga, sebagai infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan berbagai program kepada masyarakat. Keberadaan KDKMP di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan efektivitas penyaluran berbagai program, termasuk bantuan pangan, pembiayaan, serta alat dan mesin pertanian.
Selama ini, pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan dalam penyaluran program bantuan, salah satunya terkait ketepatan penerima. Dengan keberadaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, KDKMP diharapkan dapat menjadi titik akhir penyaluran berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
Dengan ketiga fungsi tersebut, KDKMP diposisikan tidak sekadar sebagai tempat berlangsungnya aktivitas jual beli, tetapi juga sebagai instrumen distribusi kesejahteraan sekaligus penggerak ekonomi desa.
Zabadi mengatakan pengembangan KDKMP sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai dasar perekonomian nasional. Koperasi juga diharapkan dapat mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi sehingga pusat-pusat pertumbuhan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Dalam kesempatan tersebut, Zabadi turut mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran dalam pengembangan KDKMP melalui riset, inovasi, dan pengembangan model bisnis koperasi.
Zabadi juga mengajak para lulusan perguruan tinggi untuk berani keluar dari zona nyaman dan mengambil bagian dalam membangun perekonomian di daerah. “Generasi muda, khususnya para sarjana, memiliki kesempatan untuk berkontribusi secara langsung dalam membangun ekonomi desa melalui KDKMP,” tandasnya.(zal)
