
Jakarta, hariandialog.co.id – Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50% bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK) penjual produk dalam negeri berlaku mulai 25 Oktober 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan ini merupakan implementasi Permen UMKM No.3/2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK pada PMSE.
Melalui peraturan tersebut, platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan paling sedikit 50 persen atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri. “Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy di Jakarta, Jumat (16-10-2026).
Menurutnya pengajuan dan verifikasi dilakukan lewat aplikasi SAPA UMKM sesuai Kepmen UMKM No.398/2026. SAPA UMKM disebut sudah siap menerima pendaftaran. Proses pertukaran data dengan platform telah disiapkan selama 5 bulan.
Temmy menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha mikro dan kecil untuk memperoleh insentif tersebut. Persyaratan itu meliputi kesesuaian dengan kriteria skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Kriteria modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selanjutnya, pemohon mencantumkan platform PMSE yang digunakan untuk berjualan, melengkapi identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta memasukkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan. Pemohon juga dapat mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila dokumen tersebut tersedia. Setelah permohonan diajukan dan data diteruskan, platform PMSE akan melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui SAPA UMKM.
Temmy menegaskan insentif hanya diberikan untuk produk yang memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri. “Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” kata Temmy.
Temmy optimistis kebijakan ini dapat meringankan beban biaya usaha sekaligus meningkatkan partisipasi pengusaha mikro dan kecil dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian UMKM berupaya menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan inklusif, sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi produk dalam negeri untuk bersaing dan menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia. (zal)
