Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati merespons keluhan
masyarakat soal pemungutan pajak terhadap rumah di bawah Rp 2 miliar.
Sebelumnya rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2
miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2).
Aturan soal pajak tersebut tertuang dalam Peraturan
Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Menurut Lusi, aturan baru ini merupakan
perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah
diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang
dianggap tidak tepat sasaran. “Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap
hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan
tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan
untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” kata Lusi dari
keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.
Dia menjelaskan apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu
objek PBB-P2 maka pembebasan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
terbesar. Lusi mengatakan kebijakan tahun sebelumnya pembebasan pajak
berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.
(mahar).
