Jakarta, hariandialog.co.id.– Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) meminta standar Pendidikan di daerah ditingkatkan. Hal
itu penting agar visi SDM unggul Indonesia maju bisa terwujud.
Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh
Setyabudi mengatakan, standar pendidikan adalah hak dasar peserta
didik yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Termasuk sarana dan
prasarana serta kualitas tenaga kependidikan yang memenuhi standar.
“Kualitas pendidikan kita bergantung pada kualitas standar
pelayanan dasar yang diberikan. ASN perencana di daerah harus
menetapkan standar pelayanan minimal yang mampu menunjang mutu
pendidikan,” kata Teguh saat membuka Bimtek SDM ASN untuk Percepatan
Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan di Daerah
Angakatan I dan II, di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Tegud menjelaskan, penerima pelayanan dasar bidang
pendidikan sangat luas, mulai dari peserta didik usia 5-6 tahun
(PAUD), usia 7-15 tahun (pendidikan dasar), usia 17-18 tahun
(pendidikan kesetaraan), usia 16-18 tahun (pendidikan menengah) serta
usia 4-18 tahun (pendidikan khusus). Untuk itu standar pelayanan
minimal harus terus ditingkatkan. “Kerja bapak Ibu ASN bukan kerja
mudah, ada harapan masyarakat banyak di dalamnya. Jadi mari terus
meningkatkan kualitas dan kapasitas diri,” lanjut Teguh.
Untuk membantu pelaksanaan penyusunan standar pelayanan
minimal agar lebih baik dan terarah, Teguh merujuk Peraturan
Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan
Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal. (medcom/qiqi)
