Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua MA, Prof.Dr. Syarifuddin
menyebutkan menjatuhi sanksi terhadap 250 hakim dan aparatur
peradilan sepanjang 2021. Sanksi yang diberikan ada yang berat,
sedang, dan ringan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MA, Syarifuddin dalam laporan
tahunan MA 2021 yang disiarkan secara virtual. “Jenis hukuman disiplin
yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode
tahun 2021 sebanyak 250,” kata Syarifuddin, Selasa (22-02-2022)
seperti ditulis merdeka.
Rincian hakim dan hakim ad hoc yang mendapatkan sanksi
sebanyak 129 sanksi orang yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi
sedang dan 82 sanksi ringan.
Pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera
pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 78 sanksi yang
terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.
Sementara, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26
sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi
ringan.
Dia juga menyampaikan, penerima sanksi juga berasal
dari staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak
17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3
sanksi ringan.
Diketahui, laporan tahunan Mahkamah Agung merupakan agenda
tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam
rangka menyampaikan capaian kinerja Mahkamah Agung selama setahun
sebelumnya.
Pada laporan tahunan ini, Mahkamah Agung mengambil tema
“Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema tersebut merupakan
rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan
tentang sebuah tekat, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur
MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak
cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial
dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.
Ketua Mahkamah Agung akan memaparkan penanganan perkara
selama 2021, capaian-capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dalam dua bagian besar, yaitu capaian di bidang teknis
yudisial dan capaian di bidang kesekretariatan, dan lain-lain. Acara
dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal
youtube Mahkamah Agung. (tob)
