Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi akhirnya berhasil menangkap Bos
robot trading Viral Blast (VB), Putra Wibowo, di Bangkok, Thailand,
Jumat (26-1-2024). Penangkapan ini mengakhiri pelarian Putra Wibowo
yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri sejak dua tahun
lalu.
Awalnya Putra Wibowo diproses aparat hukum Thailand karena
pelanggaran keimigrasian. “Penangkapan awal oleh pihak imigrasi
Bangkok, mereka kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian
Republik Indonesia di Bangkok yang selanjutnya menghubungi Div
Hubinter Polri. Kemudian Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dan
Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di
Bangkok,” kata Samsul.
Sebagai informasi, Putra Wibowo dituduh melakukan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perdagangan dan
penipuan. Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12 ribu
anggotanya. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1,8
triliun.
Samsul menjelaskan, kasus robot trading viral Blast ini,
telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri, sejak 2022 lalu. “Yang
bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini
ditangani Dittipideksus,” ujar Samsul Arifin.
Samsul menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami
aset lain dari Putra Wibowo, untuk kelengkapan berkas yang akan
diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Kemudian terhadap tersangka
Putra Wibowo selanjunya kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan
dan kemungkinan tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan
untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum,” kata dia tulis
tribune.
Menurut Samsul apartemen milik Putra Wibowo dan
rekening atas nama orang lain, telah disita.
Para tersangka lainnya adalah Zainal Hudha Purnama
(ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW). Perkaranya
sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.
Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni
Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United. Ketiga klub bola
tersebut disponsori PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral
Blast Global.
Tersangka Zainal Hudha Purnawa merupakan manajer klub
sepak bola Madura United. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita
satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah
milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut ditaksir
senilai Rp15 miliar. (han-01)
