Jakarta, hariandialog.co.id.- Ahli Waris Enih Binti Eman, diantaranya Tigung warga RT.002 RW.03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), dan saudara-saudaranya yang juga merupakan ahli waris yang menjadi korban mafia tanah, mempertanyakan keseriusan maupun kesungguhan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, khusunya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dalam memproses/ menangani secara hukum terhadap aduan mereka terkait ulah dugaan para mafia tanah yang menjadikan tanah para ahli waris ini diklaim orang lain jadi miliknya.
“Tidak adanya penanganan/proses hukum terhadap aduan kami pihak yang dirugikan oleh ulah para terduga mafia tanah tersebut, maka kami menyurati Kajati DKI Jakarta Cq Aspidsus Kejati DKI Jakarta, untuk meminta informasi perkembangan atas Lapdu Mafia Tanah atas nama korban Tigung. Surat permohonan informasi perkembangan itu sudah dikirim dan diregistrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati DKI Jakarta, pada Jumat (11/10/2024),” kata Tigung yang didampingi saudaranya kepada Dialog usai menyerahkan Surat Permohonan Informasi Perkembangan Lapdu Mafia Tanah atas nama korban Tigung selaku ahli waris sah Almarhumah Enih Binti Eman.
Perlu diketahui, Tigung dan para ahli waris sah Almarhumah Enih Binti Eman pemilik tanah terletak di wilayah RT 004 RW.04 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang saat ini objek tanah masuk dalam Kawasan Perumahan Citra 8 Extension dengan Alas Hak Kepemilikan Girik C Nomor.1748 Persil Nomor 27a S.IV seluas 5.005 meter2, pada Senin (26/8/2024) melaporkan dan memohon Perlindungan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Aspidsus Kejati DKI Jakarta.
Atas permohonan perlindungan hukum tersebut, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi kepada Dialog, megatakan bahwa penanganannya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakbar, dan kita akan memonitor perkembangannya.
Soal pelimpahan penanganan terkait permohonan perlindungan hukum yang diajukan Tigung tersebut, juga dibenarkan sumber Dialog, yang mengatakan laporan sudah di Kejari Jakbar. “Kalau tidak salah dilimpahkan ke Pidsus,” kata sumber itu beberapa kali dalam waktu berbeda.
Namun hingga berita ini diturunkan, dari amatan Dialog, pihak Kejari Jakbar tidak melakukan pengananan /proses hukum atas pengaduan Tigung tersebut, meskipun penanganannya dilimpahkan oleh Kejati DKI Jakarta Cq Aspidsus ke Kejari Jakbar.
Hal ini juga membuat Tigung dan ahli waris lainnya bingung dan mempertanyakan, kok Kejari Jakbar tidak melakukan perintah Kajati DKI Jakarta. “Ada apa di balik ini semua?.”
Dikatakan para ahli waris sah dari Almarhumah Enih Binti Eman, mereka meminta permohonan perlindungan hukum kepada Kejati DKI Jakarta, terkait ulah para dugaan mafia tanah itu karena sebelum-sebelumnya sudah terlebih dahulu melakukan permohonan perlindungan hukum ke Kejari Jakbar. Namun aduan dan permohonan mereka tidak jalan tanpa jelas penyebabnya, sehingga mengadukannya kepada Kajati DKI Jakarta melalui surat permohonan perlindungan hukum.
“Memang setelah kami tahu bahwa penanganan aduan kami dilimpahkan ke Kejari Jakbar, kami sempat ‘bingung’ atas kelanjutan penanganannya. Alasannya di Kejari Jakbar aduan kami tidak jalan. Makanya besar harapan kami pihak Kejati DKI Jakarta memproses aduan kami, sehingga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Kajati DKI Jakarta Cq Aspidsus. Eh nyatanya Kejari Jakbar tidak menjalankan perintah Kajati DKI Jakarta Cq Aspidsus yang meminta pengaduan kami diproses. Hal ini sangatlah mengundang tanya bagi kami para ahli waris,” tukas Tigung.
Para ahli waris sah dari Amarhumah Enih Binti Eman ini juga mengatakan akan tetap berupaya dan berjuang secara aturan dan hukum untuk tanah milik Almarhumah Enih Binti Eman itu Kembali kepada ahli waris. Selain itu meminta aparat penegak hukum memproses secara hukum kepada mereka yang terlibat langsung maupun tidak terhadap penguasaan tanah milik para ahli waris Almarhumah Enih Binti Eman tersebut.
Walaupun demikian, para ahli waris ini masih memiliki harapan bahwa pihak Kejati DKI Jakarta serius menangani pengaduan mereka demi keadilan dan kembalinya tanah milik mereka. “Jika Kejari Jakbar mendiamkannya, ya kita berharap agar Kejati DKI Jakarta sendiri yang melakukan proses/penanganan atas adua kami.” Kata Tigung kepada Dialog, di Jakarta, kemaren.(HET)
