Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Agung menyebutkan menemukan tindak pidana korupsi di PT Pertamina atau tepatnya di anak usahanya di Sub Holding yaitu PT Pertamina Patra Niaga. Tidak tanggung-tanggung melalui jumpa pers kepada wartawan untuk diketahui masyarakat luas bahwa hasil kinerja Tim pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menemukan kerugian akibat korupsi tersebut sebesar Rp.193,7 triliun per tahun.
Kerugian dimaksud disebut oleh Kejaksaan Agung karena jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dijadikan Pertamax. Memang jenis Pertalite termasuk RON 90 sementara Pertamax RON 92.
Atas temuan tersebut Kejaksaan Agung menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi BBM yang disebut Oplosan dari Pertalite ke Pertamax. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan diantaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Pasalnya disebutkan total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun ; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Sementara itu Ketua Indonesia Police Wact (IPW) Sugeng Teguh Samudra menyebutkan Kejaksaan Agung sangat tidak profesional dan tidak cermat menyebutkan bahwa PT Pertamina melalui anak perusahaannya PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) menggunakan diksi oplosan. Dimana disebutkan PT Pertamina mengoplos. Padahal dalam dunia usaha minyakan/ gas ada istilah blanding.
Menurut Sugeng, pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan Pertalite dicampur sesuatu dan dinyakatan dan dijual dengan harga Pertamax. Dan saat ini Kejaksaan Agung belum menemukan bukti bahan untuk mengoplos BBM tersebut. “Dan ini suatu yang gegabah pendapatnya membuat masyarakat gaduh. Blanding adalah suatu usaha yang sah dan resmi di dalam usaha minyak dan gas,” jelas Sugeng kepada Dialog,5 Maret 2025.
“Selanjutnya saya melihat gencarnya penindakan kasus- kasus korupsi sekarang ini seperti kasus Timah Bangka, Sawit, Industri perdagangan minyak. Ini sebagai penegakan hukum,” jelas Sugeng.
Dia menyebutkan setelah pemerintahan ini, sepertinya ada pergantian pemain-pemain baru. Ingat saat Joko Widodo atau Jokowi jadi presiden pertama kali menyatakan membubarkan Petra dan memang dibubarkan. Petra itukan Rizal Halid, tapi Rizal Halid-kan tetap bercokol melalui stroge bekerjasama dengan Pertamina dalam usaha penerimaan dan penyimpanan melalui storege sejak tahun 2018 sampai saat ini.
“Jadi mungkin mereka ini digusur dengan menggunakan proses hukum dan itulah yang terjadi saat ini,” jelas Sugeng.
Sementara itu Pertamina menegaskan Pertamax yang dijual di pasaran sesuai dengan spek RON 92. Pertamina juga menepis tudingan BBM oplosan Pertamax rasa Pertalite. BBM RON 92 yang dijual Pertamina dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.Pertamina memastikan Pertamax sudah memenuhi spesifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan sekaligus menepis tudingan BBM oplosan dari BBM RON 90 (Pertalite).
Untuk diketahui tudingan tersebut beredar di media sosial usai Kejaksaan Agung menemukan adanya manipulasi pembelian untuk RON 92, namun nyatanya yang dibeli adalah RON 90 yang diolah kembali. “Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 itu artinya ya Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite,” ungkap VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dikutip detikFinance.
Kejaksaan Agung sudah menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem Pertamina di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023. Total dokumen yang disita mencapai 10 boks kontainer dan 3 dus. “Hasil geledah Tanjung Gerem, yaitu penyitaan dokumen sebanyak 10 container dokumen dan 3 dus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin, 3 Maret 2025
Harli menyampaikan dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita barang bukti elektronik. Namun, dia tak menjelaskannya secara rinci.Harli menyebut hingga saat ini penyidik masih mendalami dan menganalisis temuan barang bukti tersebut. “Penyidik terus berupaya mencari bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat seterang tindak pidana ini,” terang Harli.
Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyebut pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif kepada petugas.
“Pertamina Patra Niaga menghormati dan kooperatif kepada aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata Heppy dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3). (tim-01)
