Jakarta, hariandialog.co.iod.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Terkait surat tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak
masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi. Sebab, gratifikasi
dapat termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik
gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi
bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi,” ungkap Plt Juru Bicara
bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Senin
(16/5/2022) dan ditulis berita1.
Ipi mengatakan jika ada pegawai negeri atau penyelenggara
negara tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka
wajib melaporkan ke lembaga antirasuah tersebut paling lambat 30 hari
kerja sejak gratifikasi diterima. Untuk mekanisme serta formulir
pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses di tautan
https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi
publik pada nomor telepon 198.
Adapun dalam momen Idulfitri 2022 kali ini, KPK telah
menerima 395 laporan penerimaan gratifikasi. Barang-barang yang
dilaporkan tersebut terdiri dari uang hingga logam mulia yang nilainya
ditaksir mencapai Rp 274.117.519. Dari seluruh laporan tersebut, 367
di antaranya merupakan laporan penerimaan dan 28 lainnya merupakan
laporan penolakan gratifikasi. “Saat ini barang-barang yang dilaporkan
tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang
proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,” ujar Ipi.
Ipi turut mengungkapkan saat ini Komisi Pemberantasan
Korupsi masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya. Dia tidak
menjelaskan lebih lanjut soal jumlah nilai maupun barang dalam laporan
gratifikasi tersebut. Hanya saja, dia memastikan pihaknya akan
memberikan perkembangan terbaru terkait hal tersebut dalam kesempatan
berikutnya. “Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasi
kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan
gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ipi. (tob).
