Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
(PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025.
Surat panggilan pemeriksaan telah dikirim tim penyidik pada
pekan lalu. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” ujar tim
hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi melalui pesan
tertulis, Senin.
Ronny mengatakan pihaknya akan menyurati penyidik KPK agar
mengatur ulang agenda pemeriksaan. Sebab, kata dia, Hasto telah
mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan lagi. Ia berharap KPK mau menunggu proses persidangan
tersebut.
“Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan
pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan Praperadilan
kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin yang kami
nilai harus mengajukan 2 permohonan Praperadilan, bukan digabungkan
dalam 1 permohonan Praperadilan,” kata Ronny.
“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan
pemeriksaan pokok perkara Praperadilan kami yang belum tersentuh dalam
putusan,” lanjut dia.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan yang
disampaikan oleh KPK mengenai permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan
Hasto tersebut.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2),
hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima
permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan
tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.
Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap
hakim.
Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK
sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat
dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI
periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Hasto dan Donny belum ditahan
KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota
DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat
(Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal
perintangan penyidikan atau obstruction of justice, tulis cnni.
(tob-01)
