Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan korupsi
penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di
Kemensos RI. Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Senin 29 Mei 2023.
“Senin (29/5/2023) telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para
pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Antara lain
rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat,” ujar Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa (30-05-2023).
Dia mengatakan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti
yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi bansos beras ini. Barang
bukti tersebut nantinya disita untuk menguatkan dugaan perbuatan
pidana para tersangka. “Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen
dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai barang bukti dalam
perkara dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya, pada Selasa 23 Mei 2023 tim penyidik juga
menggelah kantor Kemensos RI. Selama proses penggeledahan, ditemukan
dan diamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki
keterkaitan dengan perkara.
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi
bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga
Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI. Penyidikan berawal dari
pengaduan masyarakat.
Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini. KPK
diketahui menjerat mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro
Wibowo.
Namun, berdasarkan keputusan pimpinan KPK, pengumuman identitas
tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan
alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang
disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali, Rabu 15 Maret
2023.
Kuncoro diketahui mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT
Transjakarta meski baru menjabat sekitar dua bulan. Kuncoro tercatat
pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic,
staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur
Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi
PT KAI.
Adapun PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan
PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN. PT
BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos
Covid-19.
Kuncoro juga sudah dicekal KPK ke luar negeri berkaitan
dengan kasus ini. Dia dicekal ke luar negeri selama enam bulan hingga
Agustus 2023. “WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama M Kuncoro
Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10
Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023,” ujar Subkoordinator
Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya kepada
wartawan, Selasa (14/3/2023) tulis liput6.
Selain Kuncoro, dalam penyidikan kasus ini KPK juga
mencekal lima orang lainnya. Yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan
Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi
Susanto, VP Operation PT BGR April Chrniawan, Ketua Tim Penasihat PT
PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP Richard Cahyanto.
“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK
mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar
negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga
terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri, Rabu 15 Maret 2023.
(han)
