Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI melalui
Direktur Jenderal Peradilan Umum (Dirjen Badilum MA) baru mengganti
Ketua Pengadilan Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan
selaku Wakil Ketua PN Depok, yang ditangkap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), 5 Februari 2026, karena terima uang suap eksekusi
lahan.
Melalui pengumanan hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) Dirjen
Badilum MA , pertanggal 18 Februai 2026, tertera nama Hasanuddin M
sebelumnya jadi Ketua PN Balikpapan,, menggantikan I Wayan Eka
Mariarta yang kini mendekam dalam penjara dan Muhamad Fauzan Haryadi
dari PN Pati menggantikan Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua PN
Depok.
Terbaca juga di TPM MA RI yang ada tiga lembar dengan 63
orang nama ada 7 orang dimutasi dari PN Depok, diantaranya Zainul
Hakim Zainuddin dimutasi ke PN Bogor, Andry Eswin ke PN Serang, Ira
Rosalin ke PN Subang, Ultry Meilizayeni ke PN Indramayu, Yudi Dharma
ke PN Sumber, Erlinawati ke PN Bogor, Fitri Nohon ke PN Tasikmalaya.
Seperti diketahui KPK menangkap dan memenjarakan Ketua dan
Wakil Ketua PN Depok bersama Juru Sita karena menerima uang Rp.850
juta untuk memuluskan eksekusi lahan milik BUMN. Pemohon eksekusi
adalah PT Karabha Digdaya.
Untuk itu, KPK menangkap dan memenjarakan lima orang
terkait kasus eksekusi lahan tersebut. Penerima korupsi suap Ketua PN
Depok, Wakil Ketua PN Depok dan Jurusita PNM Depok. Sementara pemberi
suap dari PT Karabha Digdaya ada dua orang yakni pengusaha dan
pengacara dari Perusahaan tersebut.(han-01)
