Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK mengungkapkan upaya mantan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam mengatur
pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. KPK mengatakan, untuk
memuluskan niatnya itu,
Yaqut sampai mencoba mengatur skema dengan pihak Arab Saudi
agar pembagian kuota yang tak sesuai aturan itu bisa tetap berjalan
namun dianggap tidak melanggar undang-undang.
Adapun penambahan sebanyak 20 ribu, dari semula 92% haji reguler dan
8% haji khusus, menjadi 50%:50%.
Mulanya Yaqut memerintahkan mantan staf khususnya (stafsus)
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk berkomunikasi dengan Staf
Teknis
Komunikasi itu berkenaan dengan aplikasi e-hajj untuk kuota
haji Indonesia yang saat itu sudah aktif. Pada tahun 2024, sebanyak
221.000 jemaah telah masuk ke dalam e-hajj.
Asep menjelaskan, kuota tersebut merupakan kuota haji dasar
alias belum termasuk kuota tambahan. Dari pengetahuan tersebut, Gus
Alex lantas menyampaikan bahwa kuota tambahan 20 ribu untuk Indonesia
telah disepakati untuk dibagi sama yakni 50:50 antara haji reguler dan
haji khusus berdasarkan arahan atau perintah dari Yaqut selaku Menag
saat itu.
Gus Alex pun secara intens melakukan komunikasi terkait
pembagian kuota tambahan 50:50 ini. Komunikasi yang dilakukan juga
termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota
dasar 221.000.
Dari komunikasi ini lah, kata Asep, Gus Alex mencoba
‘mengakali’ pihak Arab Saudi dengan memberikan skema seolah-olah
pembagian kuota 50:50 tersebut sudah sesuai. Sehingga, skema yang
diberikan ke pihak Arab Saudi pun dibuat agar tidak terlihat menyalahi
aturan atau undang-undang.
“IAA berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema
atau cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi
dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50
dimaksud, tampak tidak melanggar undang-undang. Padahal kesepakatan
awal pembagian kuota yakni 92%-8%,” terang Asep dalam konferensi pers
di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Gus Alex juga menyampaikan, skema tersebut diambil atas
dasar perintah dari Yaqut. Hal ini pun menguatkan kepercayaan Arab
Saudi mengenai skema yang diatur oleh Gus Alex. “Dalam komunikasi
tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat
arahan dari YCQ selaku Menteri Agama,” jelas Asep.
Asep juga menyampaikan, dari keputusan Yaqut membagi kuota
haji tambahan menjadi sama rata alias tak sesuai aturan, membuatnya
memperoleh fee. Fee itu didapatkan Yaqut dari hasi pengumpulan yang
dilakukan oleh staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus,
yang diarahkan Gus Alex.
Uang itu sebagai fee percepatan pemberangkatan haji khusus
tanpa antre. Gus Alex pun meminta staf pada Direktorat Bina Umrah dan
Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina
Penyelenggaraan Haji Khusus untuk menunjuk orang sebagai yang
mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. “Nilai fee disepakati sebesar USD
2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan
Haji Khusus, M Agus Syafi (MAS) diperintahkan oleh Gus Alex untuk
meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada
jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp
42,2 juta) per jemaah. “Pemberian dan pengumpulan uang tersebut
dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,”
imbuhnya, tulis dtc. (han-01)
