Jakarta, hariandialog.co.id. — Bareskrim Polri menyita total aset
senilai Rp300 miliar di kasus dugaan penipuan atau fraud oleh PT Dana
Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade
Safri Simanjuntak menyebut penyitaan aset ini merupakan upaya
pemulihan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018 hingga
2025.
Ia menjelaskan aset-aset yang disita merupakan milik dari
tiga orang tersangka yang saat ini sudah ditahan. Ketiga tersangka itu
Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI
Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. “Meliputi aset
bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai,”
ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis,12-03-2026
Ade Safri mengatakan aset yang disita mencakup properti
mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan
rekening.
Rinciannya aset properti dan lahan yang terdiri dari kantor
PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko
di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota
Bandung dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
Kemudian 683 sertifikat SHM/SHGB. Selain itu dilakukan
pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, pemblokiran 13 rekening
deposito senilai Rp18,8 miliar dan penyitaan uang tunai senilai Rp2,15
miliar. “Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim
Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil
diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300
miliar,” jelasnya.
Sebelumnya Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT
DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI
dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan
dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total
nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI
dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41
rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang
terindikasi hasil penipuan PT DSI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488
dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1)
Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c
KUHP, tulis cnni. (tur-01)
