Makassar, hariandialog.co.id.– Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi
Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditahan usai ditetapkan jadi
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit
nanas di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tahun 2024
senilai Rp60 miliar. “Penahanan pada hari ini adalah pertama
inisialnya BB mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Kepala Kejati
Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (9/3).
Selain mantan Pj Gubernur Sulsel, kejaksaan juga menetapkan
lima orang sebagai tersangka yakni, HS, selaku tim pendamping Pj
Gubernur Sulsel, RRS selaku ASN pemkab Takalar juga termasuk pelaksana
kegiatan, RM selaku direktur PT AM sebagai penyedia dan RE selaku
direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.
Eks Pj Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri soal Korupsi Bibit Nanas
“Selain kelima tersangka tersebut, tim penyidik juga telah menetapkan
satu tersangka yaitu inisialnya UN jabatan selaku KPA PPK yang
ditetapkan sudah ditetapkan tersangka. Namun hari ini tidak menghadiri
undangan kami karena alasan sakit,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, menurut Didik, ditemukan
kerugian negara dari anggaran pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta
bibit “Kurang lebih Rp60 miliar, kita sudah hitung BPKP, ini sebentar
lagi keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin
keluar dari ruangan penyidik telah mengenakan rompi tahanan. Pada
tersangka menjalani penahanan di dua lapas berbeda yakni, di Lapas
Makassar dan di Lapas Maros. “Empat ditahan di Lapas Makassar dan satu
ditahan di Lapas Maros,” katanya.
Jaksa Geledah Dinas TPH Bun-BPKAD Sulsel terkait Korupsi
Bibit Nanas. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 603
Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang korupsi juncto pasal 20 huruf
C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang korupsi juncto pasal 18
ayat 1 huruf A dan B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20
tahun 2001.
Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto
pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP juncto
pasal 618 nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP. “Para tersangka tersebut,
kita kenakan pasal berlapis,” pungkasnya, tulis cnni. (mulak-01)
