
Jakarta,-hariandialog.co.id-11 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum memperkuat pengaturan tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing sektor perbankan memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.
Ketentuan ini disusun memastikan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan terstruktur.
Penerbitan POJK,dilatarbelakangi beberapa pertimbangan.Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus mendorong proses alih pengetahuan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor perbankan.
Kedua, meningkatnya integrasi perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara (movement of personnel between countries) dan transfer pengetahuan (transfer of knowledge) antar lembaga keuangan. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan memperoleh pengalaman dan penugasan tingkat internasional.Ketiga, perlunya harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini.
Dalam POJK ini diatur penyesuaian jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.
Selain itu, POJK mengatur penambahan jabatan tertentu membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.
Untuk memperkuat proses alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi SDM nasional, POJK menekankan kewajiban bagi bank menggunakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia di internal bank ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional.
Penugasan dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, antara lain melalui program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
Pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri salah satu pertimbangan OJK memberikan persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, termasuk penetapan jangka waktu penggunaan TKA maupun persetujuan perpanjangan penggunaan TKA lebih dari lima tahun.POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 Februari 2026
. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. ( ^/NL )
