
Jakarta, hariandialog.co.id.- Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) melalui Koordinatornya H. Boyamin, SH, Bersama
Supriyadi sebagai pemohon I dan H. Arif Sahudi, SH,MH, pemohon II, Rus
Utaryono, SH,MH, selaku pemohon III dan Tresno Subagyo pemohon IV
mengajukan uji Pasal 10 UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian
International ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon tersebut mendapat kuasa dari Advokat dan
Konsultasi Hukum PBH PEKA yang ditandatangani oleh pemberi kuasa yakni
Sigit N Sudibyanto, SH,MH, Ratno Agustio Hoetomo, SH,MH, Utomo
Kurniawan, SH, Dwi Nurdiansyah Santoso, SH, dan Georgius Limart
Siahaan, SH.
Menurut isi resume dari Batu Uji Konstitusional Pasal 10
UU RI No.24 tahun 2000 khususnya terkait prinsip Negara hukum,
Kepastian hukum, serta urgensi pembatasan waktu 3 bulan ke DPR.
Batu Uji konstitusional : Prinsip “Indonesia Negara Hukum”
berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, secara tegas dinyatakan bahwa
Indonesia adalah negara hukum, azas hukum diantaranya “Kepastian”
sehingga dengan pembatasan waktu 3 bulan Adalah implemantasi dari azas
kepastian hukum, juga Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, kekosongan Batasan
yang jelas dalam pasal 10 UU No.24 tahun 2000 dan penyerahan
kedaulatan negara melalui perjanjian internasional tanpa melibatkan
persetujuan wakil rakyat Adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan
rakyat dan prinsip dasar tata negara.
Batu uji kedua atas konstitusional Azas Kepastian Hukum
Yang Adil Dimana prinsip dasar dari Negara Hukum (rule of law) secara
mutlak mensyaratkan adanya kepastian hukum (legal certainty), azas
kepastian hukum tersebut di jamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang memberikan hak kepada setiap orang atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, serta kepastian hukum yang adil, tanpa adanya limitasi
waktu, frasa kewajiban meminta persetujuan DPR tereduksi menjadi
sekedar “imbauan moral” yang pelaksanaanya bergantung sepenuhnya pada
niat baik (good will) pihak eksekutif.
MAKI juga menyebutkan bahwa urgensi pembatasan 3 bulan ke
DPR untuk menjamin kepastian hukum, mencegah kondisi fait accompli,
mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of Power), menjamin kepastian
sesuai UUD 1945.
Disebutkan juga bahwa permohonan pengujian terhadap Pasal
10 UU No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian International ini Adalah
Tidak Nebis In Idem.
Alasan umum pengujian (Inkonstitusionalitas Norma)
diantaranya Pelanggaran kedaulatan rakyat dan Negara hukum, pengabaian
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Konklusi dan Solusi yang dimohonkan, para
pemohon meminta agar MK memberikan tafsir dan menetapkan kewajiban
meminta persetujuan DPR paling lama 3 bulan. Tenggat waktu 3 bulan
dianggap sebagai durasi yang paling rasional, patut, proorsional,
serta menjadi antithesis dari abuse of power (penyalahgunaan
kekuasaan) untuk memblokir niat buruk kekuasaan dalam menyembunyikan
perjian strategis dari pengawas public. (tob).
