Jakarta, hariandialog.co.id. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita Rp3 miliar yang merupakan hasil dari produksi sawit milik
mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
“Selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap
lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi, hasil
produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama
sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu
juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Lahan sawit tersebut terletak di Kabupaten Padang Lawas,
Sumatera Utara.
Budi menjelaskan hasil penyitaan tersebut kini telah disimpan
di rekening penampungan KPK. “Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK
untuk asset recovery (pemulihan aset) tentunya ya,” tandasnya.
Dia menambahkan penyidik bakal menelusuri seluruh aset
Nurhadi yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Semua aset ditelusuri
oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain tindak pidana
korupsi juga kita kenakan Pasal TPPU-nya,” ucap Budi.
KPK beberapa waktu lalu kembali menangkap Nurhadi di saat yang
bersangkutan baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan
gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung,
Jawa Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari
untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU. Upaya paksa ini menuai
protes dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24
Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam
tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan
kurungan.
Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan
menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.
Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang
pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim, tulis
cnni. (han-01)
