Jakarta, hariandialog.co.id – KPK kembali menahan tersangka terkait
kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan
Komering Ulu (OKU). Ada empat orang tersangka baru dalam kasus itu.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti bukti tambahan sehingga
kecukupan alat bukti terpenuhi, dan pada malam ini penyidik kembali
melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Plt
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung
Merah Putih KPK, Kamis, 20 November 2025
Adapun para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. “Para
tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November,
yaitu
1. Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
Periode 2024-2029
2. Robi Vitergo selaku Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024-2029
3. Ahmat Thoha selaku wiraswasta
4. Mendra SB selaku wiraswasta
Seperti diketahui kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD
OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke
Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati
Lebaran.
Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan
proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran. “Menjelang Idul Fitri,
pihak DPRD, yang diwakili oleh FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan
anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian
UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada NOP (Nopriansyah)
sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh NOP akan
diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo
Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar
dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5
miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD
OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan
mobil Fortuner dari OTT itu, tulis dtc. (han-01)
