Jakarta, hariandialog.co.id.- Perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak pengembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan delapan tersangka tambahan, sehingga jumlah tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya menjadi 13 orang.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Selain Stanley, tujuh orang lainnya berasal dari jajaran pejabat yang pernah bertugas di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan II BBPJN Sumut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para tersangka sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Oktober 2026. Dari delapan orang yang dijadwalkan diperiksa, hanya tujuh yang hadir. “Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” kata Budi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Daftar tersangka tersebut mencakup Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, yang merupakan mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Ada pula tiga mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja yang sama, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.
Sementara itu, T. Rahmatsyah Putra, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, serta Manaek Manalu, mantan PPK di lingkungan satuan kerja tersebut, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Budi mengungkapkan, Munson Hutauruk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tujuh tersangka lainnya telah dimintai keterangan untuk membantu penyidik menelusuri dugaan pengaturan proyek pembangunan jalan dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik melanjutkan proses penyidikan sejak September 2026, dengan surat perintah penyidikan umum yang telah diterbitkan pada 5 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Sasaran penyidikan awal adalah dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK; dan Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Muhammad Akhirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.
Dalam perkara awal, penyidik membagi objek dugaan korupsi ke dalam dua klaster. Empat proyek berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya terkait Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Keenam proyek tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp231,8 miliar. Penetapan delapan tersangka tambahan memperluas lingkup perkara yang ditangani KPK, meskipun rincian dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam pengembangan terbaru belum diungkapkan kepada public, tulis rayatimes. (han-01)
