Banda Aceh, hariandialog.co.id.- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Sidang
berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4/2026).
Dalam sidang tersebut, DPR Aceh menetapkan pembentukan Panitia Khusus
(Pansus) untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap capaian kinerja
Pemerintah Aceh sepanjang tahun 2025.
“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari
fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola
pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan
memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua
DPRA Zulfadhli dalam rapat paripurna.
Pria yang akrab disapa Abang Samalanga ini, menyampaikan bahwa
penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Laporan ini menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai
sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan yang telah
dijalankan oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRA secara resmi membentuk Panitia Khusus
(Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus ini memiliki
tugas utama untuk membedah dokumen LKPJ, melakukan peninjauan
lapangan, serta menyusun rekomendasi kritis yang nantinya akan
disampaikan kembali kepada Pemerintah Aceh dalam sidang paripurna
mendatang.
Ketua DPRA juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan
legislatif demi percepatan pembangunan di Aceh.
“Kita berharap proses evaluasi ini dapat berjalan objektif dan
konstruktif guna memperbaiki kekurangan yang ada pada tahun anggaran
sebelumnya,” pungkasnya
Dalam kesempatan ini juga Ketua DPRA menyerahkan Laporan Reses DPRA
Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRA,
Gubernur Aceh, jajaran unsur Forkopimda, serta para kepala SKPA di
lingkungan Pemerintah Aceh, tulis popularitas. (abi-01)
