Jakarta,hariandialog.co.id – Seorang mahasiswi bernama Agustin Safira dan mahasiswa bernama Yosua Marcel, pada persidangan Kamis (22/4/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) diadili dalam kasus daun ganja kering seberat 50 gram. Kedua terdakwa diadili secara berkas terpisah.
Jaksa Penunut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawati, dan JPU Eka dihadapan majelis hakim diketuai Setyanto Hermawan SH.Mhum yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakbar, menerangkan dalam dakwaan, bahwa Yosua Marcel ditangkap oleh anggota Dir Narkoba Mabes Polri pada 15 September 2020 sekitar pukul 11.30 wib di depan tempat kost-nya di Jalan Alpukat No 37 Jakarta Barat.
Anggota Mabes Polri yang menerima informasi bahwa adanya paket berisi Narkoba, maka melakukan penangkapan setelah terdakwa Yosua Marcel menerima paket kiriman lewat JNE dari petugas pengantar paket JNE. Paket tersebut merupakan sepasang sepatu yang didalamnya ada paket poil berisi 50 gram ganja.
Dimana terdakwa Yosua Marcel memesan ganja tersebut melalui aplikasi Palanet Room seharga Rp 930 ribu yang uangnya patungan dengan terdakwa Agustin Safira. Barang baru dikirim setelah dilakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara mentrasfer ke rekening pemilik Palnet Room.
Setelah mendapat informasi, maka pada tanggal 16 September 2020, tim anggota Dir Narkoba Mabes Polri menangkap Agustin Safira yang berada di dalam mobil di sebuah parkiran Blok M. Selain menyita ganja 50 gram, juga disita Hp kedua terdakwa yang digunakan untuk saling berhubungan terkait dengan keberadaan ganja tersebut.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1) dan lebih subsider lagi Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, juga langsung memeriksa terdakwa. Dimana dalam keterangan saksi yang melakukan penangkapan kepada kedua terdakwa, yaitu saksi Samuel dan Kristono di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan, bahwa terdakwa Yosua Marcel memesan ganja lewat Planet Room karena stok habis. Dan uang yang digunakan membeli ganja tersebut adalah uang bersama antara terdakwa Agustin dan Yosua.
Atas keterangan kedua saksi itu, kedua terdakwa membenarkannya. Dimana kedua terdakwa direhab di RSKO Lebak Bulus, Jakarta Selatsan. Majelis menunda persidangan sepekan lamanya. (Het)
