
Jakarta,hariandialog.co.id.-Segala upaya hukum demi kembalinya tanah dan bangunan miliknya terus ditempuh/diupayakan Mahmud (99 thn) warga Jalan Pejaten Barat IV RT.008/RW.008 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Mahmud juga berharap kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan RI Cq JAM Intelijen untuk memproses secara hukum laporannya terkait dengan ulah para dugaan h mafia tanah yang mengakibatkan dia (mahmud) kehilangan tanah dan bangunan miliknya.
Meskipun Mahmud sudah berusia renta dan juga harus menggunakan kursi roda, tetapi dia dan kuasa hukumnya terdiri dari; Bonifasius Gunung SH., Marudut Sihaloho SH., Agustinus Soter Tembok SH., dan Adolardus Gunung SH., dari Kantor Hukum Bonifasius Gunung (KHBG) Advokad dan Konsultan Hukum berkantor Mall MGK Kemayortan Lt 1 Blok A6 No 3 Jl Angkasa Raya Kav 86 Jakarta Pusat, terus ‘berjuang’ secara hukum demi sebidang tanah dan bangunan miliknya yang kini dikuasai orang lain, bisa kembali.
Atas beralihnya kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan Mahmud, sebidang tanah miliknya, seluas 197 M2 terletak di Jalan Pejaten Barat IV RT.008/RW.008 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang merupakan Sertifikat Hak Milik No:765 Pejaten Barat,tanggal 22 Desember 1992, Mahmud dan kuasa hukumnya telah membuat laporan kepada Ketua Komisi Nasional HAK Azasi Manusia pada September lalu.
Hal tersebut dikatakan Mahmud didampingi kuasa hukumnya Bonifasius Galumbang SH., dan Marudut Sialoho SH., kepada Dialog, Kamis (26/9/2024) di Jakarta.
Dalam laporannya tersebut ,Mahmud melaporkan Ir Ahmad Ganis, Adang Taruna SH, Sumardilah Oriana Roosdilan SH selaku Notaris/PPAT, dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Selatan,dan Sri Dewi Marliana Putri SH.MH. Tujuan dilaporkannya para telapor, agar pihak Komnas HAM meminta keterangan secara tertulis para terlapor maupun turut terlapor, dan meminta klarifikasi dan atau salinan dan atau foto kopi dokumen berupa buku tanah dan dokumen yang dijadikan sebagai dasar beralihnya kepemilikan tanah milik Mamud tersebut.
Terkait beralihnya kepemilikan tanah Mahmud yang ditenggarai bisa terjadi dikarenakan adanya keterlibatan dugaan mafia tanah, Mahmud melalui kuasa hukumnya tersebut juga sudah melaporkan/mengadukannya kepada Jaksa Agung RI Cq JAM Intelijen (Satgas Mafia Tanah) melalui surat tertanggal 19 September 2024, dengan harapan agar para pelaku diproses secara hukum,dan tanah tersebut kembali menjadi milik sah Mahmud.
Dikatakan Bonifasius, bahwa sekitar bulan Februari 1993,klien mereka (Mahmud seluku pemilik sah sebidang tanah berdasarkan SHM Nomor:765 Pejaten Barat) meminjam uang kepada Ahmad Ganis sebesar Rp 80 juta dengan jaminan SHM No.7865 Pejaten Barat tersebut (Tanpa kwitansi karena berdasarkan saling percaya). Namun, pada Maret 1993 beberapa orang dengan membawa truck mengaku atas perintah Ahmad Ganis datang ke rumah Mahmud,yang memaksa seluruh kel;uarga Mahmud untuk keluar dari rumah tersebut ,serta seluruh perabotan rumah tangga juga diangkut dan dipindahkan ke sebuah kontrakan di daerah Ciganjur. “Namun,saat itu klien kami (Mahmud-red) tidakada di rumah,” kata Bonifasius Gungung.
Dikatakan Bonifasius yang juga sesuai dengan laporannya baik itu Ke Momnas HAM dan Jaksa Agung Cq JAM Intelijen, tepat pada 2018, saat Mahmud mengecek tanah dan bangunan miliknya tersebut, ternyata sudah ditempati Saudara, tanpa sepengetahuan dan seizin Mahmud. “Bahkan klien kami tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun kepada Ahmah Ganis untuk mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada Saudara. Sehingga tindakan Saudara seperti diuraikan diatas,jelas-jelas diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu secara perdata maupun pidana.,” jelas Mahmud melalui kuasa hukumnya tersebut.
Dan upaya hukum lain yang juga sudah ditempu oleh Mahmud melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bonifasius Gunung, yaitu pada 23 Agustus 2024 melakukan Somasi Kedua kepada Ir Ahmad Ganis, dan juga pada 23 Agustus 2024 Memberikan Surat Peringatan (somasi) kepada Andang Taruna SH.
“Semua langkah hukum ini kami lakukan dan tempuh demi klien kami (Mahmud) mendapat keadilan agar tanah miliknya yang saat ini dikuasai orang lain, bisa kembali kepada klien kami. Untuk itulah kami dan klien kami berharap kepada Satgas Mafia Tanah turun untuk melakukan langkah-langkah hukum dan memporses para pelaku yang terlibat baik itu langsung maupun tidak soal beralihnya tanah milik Mahmud itu menjadi milik orang lain. Kasihan orang kecil yang sudah tua renta harus terzholimi,” jelas Bonifasius. (Het).
