Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui majelis hakim diketuai Dewa Ketut Kartana, pada persidangan, Senin (18/7/22) dalam Putusan Sela menolak eksepsi (Keberatan atas dakwaan) dari kuasa hukum maupun dari 6 terdakwa pelaku penganiayaan korban Ade Armando.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan Rabu (27/7/22). Untuk itu majelis hakim minta agar Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ibnu Suud dari Kejati DKI Jakarta, agar menghadirkan para saksi guna didengarkan keterangannya pada persidangan berikutnya.
Perlu diketahui, bahwa penganiayaan yang menyebabkan korban Ade Armando yang juga merupakan Dosen Universitas Indonesia itu mengalami luka-luka parah sehing harus sempat dirawat inap, terjadi pada saat adanya unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022.
Di tengah-tengah aksi unjuk rasa tersebut, Ade Armando dianiaya oleh 6 orang terdakwa yakni, Komar Bin Rahjum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhamamad Bagja.
Keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPsebagai dakwaan primair, dan dakwaan subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. (Het)
