Jakarta, hariandialog.co.id.- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI) menanggapi indeks persepsi korupsi (IPK) yang mendapatkan angka
tetap di 34 di tahun 2023. MAKI mengaku bersyukur atas nilai tersebut
karena situasi pemberantasan korupsi yang menurutnya makin buruk.
“Kita bersyukur sebenarnya tidak lebih turun lagi.
Hebatnya kita itu kan apapun sesuatu musibah pun masih bisa bersyukur.
Saya dan masyarakat bersyukur tidak turun lagi karena apa? Memang
keadaan makin buruk sebenarnya tetapi agak tertolong ketika mulai ada
proses penanganan perkara terhadap dugaan terkait pemerasan
gratifikasi atau suap Pak Firli,” kata Koordinator MAKI Boyamin bin
Saiman kepada wartawan, kemarin, Selasa (30-1-2024).
Boyamin menyebut KPK kini tengah melakukan pembersihan.
Menurutnya hal itu menjadi salah satu faktor IPK Indonesia tidak
menurun. “Tertolong sedikit ke belakang bahwa KPK kemudian dalam tanda
kutip dibersihkan dari oknum nakal, walaupun masih tetap dugaan ya
kasus Firli, tetapi bahwa pandangan masyarakat atau internasional
bahwa kita mulai berbenah, sehingga dikasih hadiah 34,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Boyamin, pencabutan RUU KPK menjadi kunci untuk
meningkatkan IPK di tahun berikutnya. “Kalau ingin baik ya sederhana,
cabut revisi UU KPK itu wajib dan harus. Karena merosotnya itu diawali
dari pembuatan revisi UU KPK no 19 tahun 2019. Nah itulah merosot
sampai sekarang ini,” katanya.
Sebelumnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions
Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada 2023. Skor CPI Indonesia
itu tak berubah jika dibandingkan pada 2022.
Dilihat dari situs Transparency International, Selasa (30/1),
Indonesia berada di peringkat ke-115 bersama Ekuador, Malawi,
Filipina, Sri Lanka, dan Turki, tulis dtc. (tob)
