Manado Minggu 15 Oktober 2023,
Oleh.: Prof. Otto. C. Kaligis.
1. Hari ini Minggu tanggal 15 Oktober 2023, dalam penerbangan saya
dengan Batik Air ID.
6280,, dikursi 2 A, Penerbangan Jakarta – Manado.
2. Saya sempat secara keseluruhan nonton Ice Cold, ulangan tayangan peristiwa
pembunuhan Mirna.
3. Sayangnya tayangan tersebut tidak lengkap, karena diberhentikan oleh Kalapas.
4. Ini adalah ulasan saya yang ketiga baik sebagai praktisi maupun
sebagai ahli didalam
dunia akademik.
5. Sekalipun Jessica di Lapas dibatasi kebebasan bicaranya, saya yakin
satu waktu kelak,
melalui perkembangan teknologi penyiaran, para pemirsa/pengamat hukum dapat
mengikuti secara lengkap jalannya fakta hukum.
6. Satu yang sangat berkesan kepada saya sebagai praktisi adalah
penegasan Jessica ketika
pengacara terkenal Hotman Paris menyarankan agar Jessica minta grasi
kepada Bapak
Presiden.
7. Sontak jawaban Jessica “Saya tidak pernah minta maaf untuk
perbuatan yang tidak
pernah saya lakukan. “
8. Itu sebabnya Jessica juga menolak acara rekonstruksi yang dilakukan
penyidik, dimana
didalam adegan itu Jessica harus bertindak sebagai pelaku pembunuhan.
9. Saya sebagai terpidana yang pernah dihukum tanpa bukti, sangat
memahami deklarasi
Jessica itu.
10. Saya dituduh menyuap hakim untuk perkara saya yang dikalahkan.
11. OTT tanggal 9 Juli 2015 terjadi di PN. Medan ketika pada tanggal
itu saya lagi membela
perkara di PN. Denpasar.
12. Dalam dunia suap menyuap, sogok hakim untuk memenangkan perkara, bukan untuk
perkara yang dikalahkan.
13. Saya tidak akan membahas hukuman saya, karena semua fakta hukum
itu telah saya
bukukan dalam dua buku berlabel ISBN, artinya buku saya itu dapat dipertanggung
jawabkan, bukan Hoaks.
14. Saya pun sampai mati tidak akan pernah meminta grasi untuk perkara saya.
15. Ini sebabnya mengapa saya sangat mengerti, deklarasi Jessica:
Jessica pantang minta
ampun kepada Bapak Presiden, untuk hal atau untuk putusan pembunuhan yang tidak
pernah dilakukan oleh Jessica.
16. Ketika di Penjara Sukamiskin tanggal. 7 Februari 2021 saya telah
mengulas panjang lebar
mengenai kasus Jessica.
17. Tulisan saya dan uraian analisa hukum saya: Tidak seorang saksi
mata yang pernah
melihat Jessica menuang sianida kecangkir Mirna.
18. Mirna meninggal 6 Januari 2016 jam. 18.30. Disaat itu tidak
dilakukan Police Line.
19. Gelar perkara lima hari kemudian tanggal 11 Januari 2023.
20. Rekonstruksi peristiwa kejadian tanggal 7 Pebruari 2023. Jessica
dengan tegas menolak
rekonstruksi yang menempatkan dirinya sebagai pelaku pembunuhan.
21. Tidak jelas siapa yang membawa cangkir Mirna kedapur, apa gelas
itu segera dicuci,
sesuai kebiasaan kedai Oliver, dan tentu tanggal cuci gelas mestinya
tanggal 6 Januari
2023, karena pada saat itu tak seorangpun sadar bahwa kematian Mirna
akibat gelas
yang diminumnya.
22. Karena tak seorangpun saksi mata melihat peristiwa penuangan
sianida oleh Jessica
ke cangkir Mirna maka vonis dibuat berdasarkan kecurigaan yang sampai kepada
kesimpulan yang menyesatkan, bahwa Jessica telah melakukan pembunuhan
berencana.
23. Berikut ulasan beberapa ahli/ saksi yang pada pokoknya meragukan
kematian Mirna
disebabkan oleh Sianida.
24. Mereka adalah: a. Ahli Beng Beng Ong. Kematian Mirna bukan karena
Sianida, b .Ahli
DR. Djaja Atmadja. Mayat sianida seharusnya merah, bukan biru seperti yang
disaksikan ahli DR. Djaja Atmadja, c Dokter tidak menemukan adanya
sianida dilambun
selama memeriksa jenazahnya 70 menit kemudian: d: Ahli teksigologi
yang dihadirkan
keluarga mengatakan ada 0,2 mg/liter sianida yang ditemukan 3 hari setelah Mirna
meninggal. Sedang sianida baru bisa menyebabkan kematian bila dosisnya mencapai
50-176 mg.
25. Didalam ulasan saya tertanggal 2-10-2023 yang dimuat di Media saya
sebutkan 11
alasan penyebab yang dapat mematahkan tuduhan pembunuhan yang dilakukan JPU
terhadap Jessica.
26. Kesaksian dan pendapat DR. Djaja Surya Atmadja: orang yang meninggal karena
sianida, mayatnya kemerah merahan. Kesaksian ini sama dengan kesaksian Sandy
Salihin, saudara kembar Mirna.
27. Seandainya Hakim memberlakukan pasal 185 (6) KUHAP, maka putusan Mirna tanpa
bukti seharusnya adalah putusan bebas.
28. Apalagi testimonium de auditu : tidak dapat digunakan sebagai
fakta hukum sesuai
pasal 184 KUHAP.
29. Dipasal 183 KUHAP Hakim dilarang memutus diluar pasal 184 KUHAP
Junctis Pasal 185
(1), Pasal 185 (2) , Pasal 185(6) KUHAP.
30. Kemudian saksi kesimpulan yang bukan saksi mata:
31. Semua bukan saksi mata membuat kesimpulan yang meragukan, kesimpulan
berdasarkan kebencian, kesimpulan yang menggiring publik.
32. Bahkan patut menjadi pertimbangan pendapat netizen yang mempertanyakan :
Mengapa diwaktu meninggalnya isteri muda Eddy ibu Tiara Agnesia Masinambow,
Eddy Darmawan Salihin ayah Mirna, Eddy tidak hadir dipemakaman?
33. Tayangan Ice Cold terhadap penggeledahan tas yang dibawa Jessica
disaat kejadian.
34. Sama sekali tidak terbukti adanya serbuk sianida.
35. Penggeledahan di CCTV Ice Cold.: Tidak memperlihatkan hadirnya
saksi kepala desa dan
saksi RT, sesuai pasal 129 KUHP.
36. Bintang Utama di Ice Cold adalah ayah Mirna, saudara Eddy Darmawan
Salihin yang
dengan lantang seperti semula, menyampaikan keyakinannya bahwa sejuta persen,
sipembunuh anaknya adalah Jessica.
37. Ketika misalnya Penasehat Hukum dipersidangan mempertanyakan,
apakah saksi Eddy
Darmawan Salihin melihat langsung Jessica menaruh serbuk sianida ke
cangkir Mirna,
pasti dibawah Eddy Darmawan Salihin menjelaskan: tidak melihat, karena
disaat itu
tidak ada ditempat.
38. Saksi atau ulasan mengenai dukungan Terhadap vonis “Keliru”
datangnya dan juga
dilakukan secara lantang oleh seorang hakim bernama Binsar Gultom.
39. Mungkin Hakim Binsar Gultom adalah corong pembela para rekan
seprofesinya ,beliau
adalah perpanjangan tangan putusan hakim yang mengadili Jessica.
40. Hakim Binsar Gultom yang bukan mengadili Jessica, bahkan didepan
publik/media,
41. memberi nasehat kepada Jessica untuk mengaku.
42. Aneh memang. Seorang hakim mencari nama di Media untuk perkara yang sama
sekali tidak diadilinya.
43. Saya dapat mengerti mengenai ulasan Hakim Binsar Gultom yang pasti
kurang ilmu,
mengikuti putusan putusan keliru oleh hakim hakim dibelahan dunia lain.
44. Diusirnya ahli berkebangsaan Australia yang punya pendapat bahwa
kematian Mirna
tidak disebabkan oleh Sianida, tidak membatalkan pendapatnya sebagai ahli.
45. Bahkan kalau diberikan secara on line, pendapat itu tetap menjadi
fakta hukum sesuai
pasal 184 KUHAP.
46. Pelanggaran imigrasi dengan Pendapat ahli, adalah dua hal yang berbeda
47. Dengan Penuh kerendahan hati. Saya yang malang melintang membela
perkara diluar
negeri, belum pernah mendengar hakim mengomentari putusan rekan sesama hakim,
apalagi mencampuri pengakuan Jessica didalam pemeriksaan Jessica, bahwa bukan
Jessica pelaku pembunuhan.
48. Sebelum tulisan ini tanggal 2 Oktober 2023 saya juga telah menulis
artikel keraguan
saya mengenai kasus Jessica dengan kesimpulan Jessica tidak bersalah,
49. Tulisan saya dimuat beberapa Media, bukan untuk mencari
popularitas, atau ikut
membonceng berita hangat Jessica.
50. Jauh sebelum tayangan Ice Cold, saya tanggal 7 Februari 2021 telah menulis
keresahan saya mengikuti persidangan Jessica, yang telah divonis habis
habisan oleh
Media, sebelum hakim memutus.
51. Walaupun akhirnya menurut pendapat saya, keputusan hakim patut
dipertanyakan.
Putusan yang lahir dari opini orang tertentu di Media. Putusan yang
lahir berdasarkan.
Kecurigaan.
52. Pengalaman saya membela dan mengikuti jurnal jurnal luar negeri,
memang sering
terjadi salah putusan sekalipun oleh hakim yang punya reputasi terkenal.
53. Berikut pasal pasal yang dilanggar oleh Hakim pemutus.
54. Pasal 183 KUHAP :”Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada
seorang kecuali
apabila dengan sekurang kurangnya dengan dua alat bukti yang sah”
55. Pasal 184 KUHAP: “alat bukti yang sah adalah keterangan saksi,
ahli, keterangan surat,
petujuk , keterangan terdakwa”
56. Pasal 185 (1):” Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang
saksi nyatakan
disidang Pengadilan.
57. Pasal 185 (2): “ Mengenai azas “Unus testis, nullus testis” Satu
saksi bukan saksi.
58. Pasal 185 (6): “Dalam menilai keterangan seorang saksi hakim harus
dengan sungguh
sungguh memperhatikan a. persesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain b,
Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain, c. Alasan yang mungkin
dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu.
59. Saksi de auditu menurut Yurisprudensi, adalah bukan saksi.
Yurisprudensi putusan MARI
nomor 03 K/Sip/ 1970, tanggal 5 Mei 1971.
60. Pasal 421 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dibawah bab XXVIII mengenai
Kejahatan Jabatan. “Seorang Pejabat yang menyalah gunakan kekuasaan, seseorang
untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan
ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
61. Pasal 421 KUHP pernah dikenakan dalam kasus Bibit-Chandra Hamzah,
karena mereka
menabrak Undang undang.:
62. Dalam perkara Jessica, Hakim mengenyampingkan pendapat para ahli, yang pada
dasarnya menerangkan bahwa Kematian Mirna bukan disebabkan oleh Sianida.
63. Putusan Pengadilan mengabaikan fakta fakta pendapat ahli tersebut
diatas yang
menjelaskan bahwa kematian Mirna bukan karena Sianida. Semoga ulasan saya ini
bermanfaat.
