Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejumlah tokoh dari kalangan dosen
hingga mantan pimpinan KPK menandatangani Maklumat Juanda yang
berisikan keprihatinan kondisi politik di Tanah Air. Maklumat tersebut
diterbitkan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan
mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas
Tsaqibbirru.
Maklumat Juanda dibacakan di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pada Senin
(16/10/2023). Disebutkan lebih dari 200 warga Indonesia yang berasal
dari kalangan tokoh bangsa, guru besar, seniman, aktivis hingga
relawan Jokowi menyepakati maklumat tersebut. Mereka menyoroti
perilaku elite politik dalam proses pemilihan presiden dan pemilihan
umum 2024 yang mengabaikan kepatutan politik.
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, tapi kehadiran kita
hari ini juga menyoroti deretan masalah yang merugikan demokrasi dan
kehidupan kita sebagai bangsa,” kata mantan pimpinan KPK Erry Riyana
Hardjapamekas selaku inisiator Maklumat Juanda.
Pimpinan KPK periode 2003-2007 itu menyoroti sejumlah permasalahan
mulai dari revisi Undang-Undang KPK, benturan kepentingan pejabat
kabinet, hingga UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan yang sama, Rocky Gerung menjelaskan esensi dari
Maklumat Juanda. Dia menjelaskan maklumat tersebut bertujuan
mengembalikan politik di RI yang berkedaulatan rakyat.
“Jadi Maklumat Juanda 2023 judulnya, mengembalikan politik kita,
politik mengabdi kedaulatan rakyat, bukan untuk, misalnya, untuk
kelanggengan kekuasaan keluarga atau kelompok semata. Jadi kelompok
politik fair sebagaimana dilandaskan oleh Konstitusi UUD 1945,”
jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Maklumat Usman Hamid memandang putusan MK
mengecewakan masyarakat yang ingin memperkuat kelembagaan negara.
Usman menyinggung soal fenomena politik dinasti.
Usman memahami semestinya tak boleh ada diskriminasi golongan usia
dalam pembatasan usia capres dan cawapres. Namun, Usman berharap agar
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan fenomena politik yang kini
terjadi di masyarakat.
“Kita berharap MK mengerti suara-suara yang berkembang di masyarakat,
bahwa Indonesia sedang mengalami fenomena politik dinasti. Bukan lagi
gejala tapi sudah menjadi fenomena nyata bahwa sejumlah anak presiden,
sejumlah anak kepala negara, menikmati kekuasaan menikmati jabatan
publik dan fasilitas bisnis dari kelompok oligarki ketika bapak
Hansedang berkuasa,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International itu menyadari betul bahwa
keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu,
melalui Maklumat Juanda, ia berharap masyarakat dapat melihat fenomena
penyelewengan kekuasaan yang saat ini terjadi.
“Keputusan MK tentu saja bersifat final dan mengikat. Harapan kami
masyarakat bisa semakin melihat betapa penyelewengan kekuasaan itu
terjadi di depan mata, bahkan mantan ketua MK Prof Jimly Assiddiqie
sampai mengatakan totalitarianisme ada di depan kita. Jadi tidak ada
lagi jarak antara kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif.
Tidak ada oposisi,” terangnya.
Usman juga mengungkit KPK yang kehilangan wibawanya. Menurutnya, KPK
masa kini mengikuti kehendak pemerintahan yang berkuasa.
“Hari ini kita melihat KPK tidak lagi punya wibawa, punya integritas
di mata masyarakat. Kalau kita ukur kepercayaan masyarakat terhadap
masyarakat sangat rendah. terhadap parpol lebih rendah lagi, bahkan
paling rendah. Jadi ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Berikut isi lengkap Maklumat Juanda yang dibacakan Senin, 16 Oktober 2023:
Maklumat Juanda 2023: Reformasi Kembali ke Titik Nol
Reformasi kembali ke titik nol. Mundurnya Reformasi ditandai dengan
merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti.
Reformasi dan Demokrasi yang kita tegakkan bersama dalam 25 tahun
terakhir, dikhianati.
Kedaulatan rakyat disingkirkan. Ruang publik dipersempit, oposisi
menjelma aliansi kolusif, lembaga anti-korupsi dilemahkan, dan
kekuatan eksekutif ditebalkan. Yang menentukan nasib kita: kekuasaan
pemimpin nasional dan para majikan partai.
Penguasa menyalahgunakan demokrasi melalui peraturan
perundang-undangan, mulai dari Revisi UU KPK, KUHP, hingga UU Cipta
Kerja. Konflik kepentingan pejabat kabinet sangat kuat. Prosedur
demokrasi disalahgunakan untuk memfasilitasi oligarki yang lama
mengakar di era rezim Soeharto. Penyelesaian pelanggaran HAM berat
berhenti di ranah non-yudisial, instan, dan terhalang oleh kompromi
politik jangka pendek.
Politik dinasti terasa kental ketika Presiden menyalahgunakan
kekuasaan yang sedang dipegangnya untuk mengistimewakan keluarga
sendiri. Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik
menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin
didapat tanpa status anak Kepala Negara/Presiden yang berkuasa.
Presiden pun terus bermanuver untuk menentukan proses Pemilu 2024
dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depan sendiri dan
dinasti keluarga.
Rasa keadilan diinjak-injak. Masa depan bangsa dijadikan permainan kotor.
Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan
atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut
dan tidak patut telah
hilang. Perilaku yang nista itu adalah kolusi dan nepotisme yang
dirobohkan oleh gerakan reformasi, seperempat abad lalu.
Itu sebabnya di sini kami, sejumlah warga negara dari pelbagai
kalangan, bersuara. Indonesia memerlukan politik yang diabdikan untuk
kedaulatan rakyat.
Kami mendesak para pemimpin bangsa, terutama Kepala Negara, Presiden
Jokowi, agar memberi teladan, dan bukan memberi contoh buruk
memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.
Dibacakan di Jalan Juanda, Jakarta
Hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
(Guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan
komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan;
tokoh- tokoh pendidikan, hak azasi manusia, lingkungan hidup;
produser, seniman dan pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan
film; tokoh-tokoh relawan Jokowi).
