Jakarta, hariandialog.co.id.- – Badan Penyelenggara Jaminan SosialKesehatan (BPJS Kesehatan) adalah sistem jaminan sosial nasional untukmemberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Serupa dengan asuransi, BPJS juga memiliki sistem yangmewajibkan para peserta untuk membayar iuran setiap bulannya. Selamastatus kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatangratis di klinik, Puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama denganBPJS Kesehatan. Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatanadalah tindakan operasi. Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidakditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja?Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidakmembahayakan kesehatan)3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakanketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan diluar jangkauan BPJS Kesehatan)5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasiyang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan KesehatanNasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan,yakni.1. Operasi Jantung2. Operasi Caesar3. Operasi Kista4. Operasi Miom5. Operasi Tumor6. Operasi Odontektomi7. Operasi Bedah Mulut8. Operasi Usus Buntu9. Operasi Batu Empedu10. Operasi Mata11. Operasi Bedah Vaskuler12. Operasi Amandel13. Operasi Katarak14. Operasi Hernia15. Operasi Kanker16. Operasi Kelenjar Getah Bening17. Operasi Pencabutan Pen18. Operasi Penggantian Sendi Lutut19. Operasi TimektomiGuna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harusberobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, sepertipuskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan kerumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yangbersangkutan di rumah sakit.Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasienuntuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni KartuBPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dariPuskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit,tulis cnbc. (udin-01)
