Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Jokowi bicara soal putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres
yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama
Almas Tsaqibbirru. Almas mengajukan gugatan dengan harapan kepala
daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Jokowi menegaskan tidak mencampuri kewenangan yudikatif.
Dia mempersilakan putusan MK ditanyakan ke pakar hukum. “Mengenai
putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang
berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya,” ujar Jokowi,
dalam video yang diunggah di YouTube Setpres, Senin (16/10/2023).
Jokowi tak ingin berpendapat soal putusan MK itu. Dia tak
ingin mencampuri kewenangan yudikatif. “Saya tak ingin memberikan
pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti
seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” paparnya tulis dtc.
Sebelumnya, Almas meminta agar capres/cawapres berusia
paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Apa
kata MK? “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar
Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir,
Jakarta Pusat, Senin (15-10-2023).
MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau
kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. MK
membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia
gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun.
Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan
semangat konstitusi.
MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala
pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun. “MK berpendapat
kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu
meskipun belum berusia 40 tahun,” kata hakim MK Guntur Hamzah.
Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang
bersifatelected officials. “Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang
pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu,
seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan
wakil presiden,” ujarnya. (red-01).
