Kajari Jakpus didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat berikan keterangan. (poto: Dialog-Kuncir)
Jakarta,hariandialog.co.id./Dialog-Dirketur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan , Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 09 Oktober 2016 hingga 03 Juli 2024) berinisial SAP ‘dikarangkeng’ atau ditahan selama 20 hari masa penahanan pertama oleh Kejari Jakpus, setelah SAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada proyek Pengelolaan Pusat Data Nasional di Kementerian Kominfo tahun 2020-2024 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Selain SAP, juga pada hari yang sama dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kepada BDA Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo Tahun 2019 hingga 2023, NZ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan
pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2024, AA selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014 hingga 2023, tersangka PPA yang merupakan Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi.
Dalam keterangan pers-nya Kajari Jakarta Pusat, Zafrianto didampingi Kasi Intel, dan kasi Pidsus, kepada media, menerangkan terkait penetapan dan penahanan kelima tersangka. Dan mengatakan bahwa penetapan kelia tersangka tersebut dilakukan setelah dalam penyidikan yang memeriksa keterangan 78 saksi, dan empat saksi ahli ditemukan keterangan dan alat bukti kuat untuk menetapkan kelima tersangka.
Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi itu dengan memamaatkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan
dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi
secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional. Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan.
Dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018, pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Namun hal ini dimamfaatkan para tersangka untuk menunjuk “bekerja sama” dengan pihak swasta tertentu dengan maksud para tersangka mendapat keuntungan. Selain itu barang yang diadakan juga tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan.
“Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar sesuai dengan hasil perhitungan sementara penyidik, dan untuk mengetahui kerugian sebanarnya masih dalam perhitungan BPKP, pihak Kejari Jakpus sudah melakukan penyitaan sejumlah aset dari para tersangan,” kata Kajari Jakpus.
Aset-aset Tersanka yang Berhasil Disita
Diantara aset-aset tersangka yang disita, a. Uang total sebesar Rp. 1.781.097.828.- dari tersangka S.A.P, B.D.A, P.P.A. b. 3 unit mobil, dari tersangka S.A.P, B.D.A.c. 176 gram logam mulia, dari tersangka S.A.P dan B.D.A.
d. 7 Sertifikat Hak Milik atas tanah, dari tersangka S.A.P, B.D.A. e. 55 barang bukti elektronik, dari tersangka S.A.P, B.D.A,N.Z, P.P.A, A.A dan saksi-saksi lainnya.
f. 346 (tiga ratus empat puluh enam) dokumen. (Het)
