Jakarta, hariandialog.co,id.- Mantan Direktur Utama PT Pelindo II,
Richard Joost Lino mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilakukan RJ Link
karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan melalui Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tercatat di
Pengadilan tersebut bakal diselenggarakan sidang perdana praperadilan
bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang tersebut merupakan
sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Adapun kasusnya
berkaitan dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane
(QCC).
Rencananya, gugatan praperadilan tersebut bakal digelar
pada Selasa, 4 Mei 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas
permohonan gugatan dari pihak Pemohon atau RJ Lino. Sedangkan
Termohonnya Pimpinan KPK.
Adapun gugatan praperadilan tersebut sejatinya telah
didaftarkan pihak RJ Lino sejak Jumat, 16 April lalu di PN Jakarta
Selatan. RJ Lino sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan
penahanan karena diduga melakukan kasus korupsi proyek pengadaan tiga
unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010 sejak
Desember 2015. (dtc/tob)
