Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Kepala Divisi Akuntansi dan
Perpajakan PT Antam, Handi Sutanto, menyebut perusahaan itu sudah
mengalami kerugian secara akuntansi meski tidak ada uang yang keluar
untuk membayarkan kewajiban kepada terdakwa Budi Said.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Handi sebagai
saksi dalam persidangan perkara rekayasa jual beli logam mulia emas di
Antam yang melibatkan pengusaha asal Surabaya Budi Said. Handi
menjelaskan soal kerugian yang dialami Antam buntut putusan Mahkamah
Agung (MA) yang mengharuskan mereka membayar kekurangan emas 1,1 ton
atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
“Saya menyampaikan sudah ada kerugian secara akuntasi
karena begini, laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar
akuntansi Indonesia itu adalah berdasarkan accrual basis,” ucap Handi
dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN
Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024.
Dalam basis akrual, transaksi yang mempengaruhi laporan
keuangan dicatat pada periode ketika kejadian itu terjadi, bukan saat
uang diterima atau dibayarkan. Menurut Handi, jika berdasarkan basis
kas, memang tidak ada kerugian karena belum ada uang yang dibayarkan.
“Tapi kalau accrual basis artinya, pun belum dibayarkan tetapi kita
sudah punya kewajiban, itu perlu dicadangkan sebagai provisi dan
sebagai beban,” kata dia.
Saksi Handi menjelaskan, dalam laporan keuangannya, PT
Antam pun memiliki beban yang perlu dibayarkan. “Jadi konsepnya karena
sudah ada kewajiban bagi Antam untuk membayar atau memenuhi yang Pak
Budi Said menangkan bersama putusan MA tadi yang sudah inkracht, di
situ sudah timbul kewajiban, namun angkanya, kapannya itu belum pasti,
makanya provisi,” tutur Handi.
“Kenapa itu kerugian secara akuntansi? Karena itu sudah
masuk, Yang Mulia, sebagai beban di laporan keuangan,” kata dia.
Diketahui, pada 13 Januari 2021, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya memutuskan PT Antam harus membayar kerugian
materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136
kilogram. Namun, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya
membatalkan putusan yang dijatuhkan PN Surabaya dan menolak gugatan
crazy rich Surabaya ini.
Tidak terima ditolak gugatannya, Budi mengajukan gugatan
ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Alhasil, MA mengabulkan gugatan
dan membatalkan putusan banding. PT Antam pun mengajukan permohonan
peninjauan kembali ke MA atas putusan tersebut. Namun, pada 12
September 2023, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang
diajukan PT Antam. Akibatnya, PT Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton
atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Namun, setelah Budi menang secara perdata di pengadilan
bahkan hingga di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan
adanya pidana dalam polemik pembelian emas Budi di Butik Emas Logam
Mulia (BELM) 1 Surabaya. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar
Rp 1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas
Antam.
Saksi Handi menilai kewajiban pembayaran yang diputus MA
itu sebagai kerugian PT Antam. “Otomatis kalau kita lihat di 30 Juni
2022, yang mana net profit atau laba bersih Antam sebesar Rp 1,5
triliun, sebetulnya itu Rp 2,5 triliun kalau tidak ada provisi ini,”
kata dia di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Penasihat hukum terdakwa Budi Said pun bertanya kepada
saksi, “Karena ada provisi itu menjadi berkurang jadi Rp 1,5 triliun?”
Handi pun membenarkan hal itu.
Pengusaha asal Surabaya Budi Said didakwa melakukan
korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13
kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur
penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini
disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga
melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya. Ia
diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga
menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam tulis tempo.
Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP. Ia juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. (bing-01)
