Jakarta,hariandialog.co.id-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim Jaksa Penyidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus)menetapkanmantan Kepala UPT Tanah Dinas Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta berinisial HH menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2018.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Tap-60/M.1/Fd/06/2022 tertanggal 17 Juni 2022. HH ditetapkan sebagai tersangka karena membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung peruntukannya sebagai taman, makam dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) dilakukan tanpa didukung dokemen penunjang, dan juga HH memberikan Resume Penilaian Properti (resume hasil aprasial) atas 9 bidang tanah dari KJPP, kepada tersangka LD sebagai notaris sebelum pelaksanaan hasil musyawarah/negosiasi harga.
Penetapan HH sebagai tersangka dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan, Sabtu (18/6/22).
Perlu diketahui, dalam kasus pembebesan lahan di Cipayung Jakarta Timur ini yang bernuansa kuat terjadinya korupsi dan juga melibatkan peran dari mafia tanah, pihak Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 3 orang tersangka.
Sebelum HH ditetapkan sebagai tersangka, seminggu sebelumnya sudah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu LD sebagai notaris,dan MTT sebagai mafia tanah.
Dimana, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018 melakukan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur yang peruntukannya sebagai taman, makam, dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) dengan anggaran Rp 326 miliar yang dananya bersumber dari APBD. Dalam pembebesan lahan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum, juga tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada permohonan informasi aset daerah (BPAD) dan tidak adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, lahan yang dibebaskan dari 8 pemilik dari 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, pemilik lahan hanya menerima uang pembebasan Rp 1,6 juta per meter. Namun uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta untuk biaya pembebesan lahan per meternya Rp 2,7 juta. Jadi total uang yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan sebesar Rp 46.499.550.000,-. Namun dalam kenyataannya, pemilik lahan hanya menerima total Rp 28.729.340.317,-.
Sedangkan uang sisa hasil pembebasan Rp 17.770.209.683,- dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, melalui tersangka MTT.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan diperharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Het)
