Medan, hariandialog.co.id- MANTAN menteri perhubungan, Budi Karya
Sumadi, bersaksi secara daring dalam sidang lanjutan perkara korupsi
di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu,1 April 2026.
Dalam kesaksiannya, Budi Karya membantah memerintahkan pejabat pembuat
komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara memenangkan PT
Istana Putra Agung (PT IPA)dalam tender pembangunan dan pemeliharaan
jalur kereta api di wilayah Medan.
“Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak
pernah bertemu terdakwa dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan dan
pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan bernama Eddy Kurniawan
Winarto,” kata Budi Karya Sumadi.
Sementara itu, Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto, yang juga hadir
sebagai saksi, mengaku mengerjakan proyek tersebut dengan total
anggaran Rp 340 miliar bersama Waskita Karya sepanjang 2021 hingga
2023. Sebelum proyek dilelang, ia mengaku bertemu dengan Eddy di
Jakarta dan dimintai commitment fee 10 persen.
Pertemuan di Apartemen Four Winds itu turut dihadiri Ketua Partai
Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution, serta pejabat di
Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Muhlis Hanggani Capah.
Eddy, kata Dion, juga menawarkan proyek senilai Rp 5,4 triliun pada
paket pekerjaan kereta api di Depok, Jawa Barat.
“Dari paket pekerjaan di Sumut, saya memberikan uang kepada Eddy
Kurniawan Rp 11,2 miliar; kepada Chusnul Rp 7,4 miliar dan kepada
Capah Rp 1,1 miliar,” ujar Dion. Dalam sidang ini terungkap uang Dion
juga mengalir kepada Kepolisian Daerah Sumut melalui rekannya yang
bernama Freddy.
Sementara itu, saksi lainnya, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan
Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku diperintahkan Budi Karya Sumadi
untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pemilihan Presiden 2024 dan
Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.
“Beliau (Budi Karya Sumadi) minta kepada saya agar membantu Pilpres.
Saya hanya menjalankan tugas, dijalankan. Keterangan saya, kenapa
melakukan? karena takut dicopot. Itu betul,” ujar Danto kepada ketua
majelis hakim Khamozaro Waruwu.
Menggapi kesaksian Dion dan Danto, hakim Khamozaro menyatakan uang
yang dikumpulkan itu dipakai untuk kepentingan Pilpres 2024 dan
Pilkada 2024. Hakim pun meminta jaksa KPK menghadirkan Budi Karya
Sumadi secara langsung, termasuk menghadirkan Muhammad Lokot Nasution
dan Danto pada sidang berikutnya.
Menanggapi permintaan hakim, Budi Karya Sumadi mengatakan tidak bisa
hadir langsung ke Pengadilan Tipikor pada sidang kali ini karena
sedang berada di Kalimantan. Ia berjanji akan hadir langsung pada
sidang, Rabu, 8 April 2026 dan memberikan penjelasan ihwal tuduhan
mememerintahkan pengumpulan uang demi kepentingan politik itu, tulis
tempo. (alfi-01)
