Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka
suara terkait kehadiran prajurit TNI di ruang sidang terdakwa Nadiem
Makarim . Peristiwa itu cukup mengejutkan, karena baru pertama kali
ini mengetahui persidangan kasus korupsi dijaga oleh TNI.
“Ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru
pertama ya, saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang
pengadilan ko dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan di hadapan
hakim lalu di depan para pengunjung gitu,” kata Mahfud dikutip melalui
akun YouTube @MahfudMD, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun
2020, Mahmud menejelaskan kalau pengamanan persidangan dilaksanakan
oleh satuan pengamanan pengadilan internal. “Ada Perma nomor 5 tahun
2020 di situ disebutkan pengaman pengadilan itu menurut pasal 10 ayat
5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan,” ujarnya.
Sidang bisa saja dijaga oleh prajurit Polri atau TNI,
asalkan persidangan tersebut menarik perhatian masyarakat. Sidang yang
menarik perhatian itu seperti perkara terorisme yang diprediksi
mengundang orang banyak ke pengadilan.
“Lalu ada pasal 10 ayat 6 Tetapi untuk hal-hal yang menarik
perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI asal
dikoordinasikan dengan pengadilan,” ujarnya.
Mahfud menyebut meski perkara korupsi menarik perhatian,
tapi tidak terlalu mengundang orang banyak untuk datang ke pengadilan.
Maka dari itu, Mahfud melihat pengamanan kasus korupsinya lebih baik
menggunakan petugas internal pengadilan. “Kalau terorisme, pembunuhan
berencana menarik (perhatian), kalau korupsi biasanya menarik
perhatian, tapi tidak membahayakan juga bisa cukup pengamanan
internal,” ucapnya, tulis sindo. (dika-01)
